blank
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Kota Semarang, Nomor: 021/KP.01.00/K.JT-33/10/2022, yang dirilis pada 12 Oktober 2022. Foto : Tangkapan Layar Bawaslu Kota Semarang

SEMARANG (SUARABARU.ID) Calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kota Semarang, sebanyak 379 yang telah lulus seleksi, akan mengikuti tes tertulis di Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus), pada hari Minggu (16/10/2022).

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, Bawaslu Kota Semarang telah menerima 419 pendaftar Panwascam selama masa pendaftaran pada 21-27 September 2022 dan masa perpanjangan pendaftaran Panwascam pada 2-8 Oktober 2022.

Selanjutnya, tim pokja telah melakukan seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan. Hasilnya, sebanyak 379 nama calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Kota Semarang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Dan telah dituangkan dalam, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Kota Semarang, Nomor: 021/KP.01.00/K.JT-33/10/2022, yang dirilis pada 12 Oktober 2022.

“Nama-nama yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, selanjutnya mengikuti tes tertulis pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022, bertempat di Universitas Muhammadiyah Semarang (UNIMUS) Jalan Kedungmundu Raya No. 18 Semarang, Gedung Kuliah Bersama I/Gedung Fakultas Kedokteran Lantai 7,” kata Arief, Rabu (12/10/2022).

Tes tertulis terbagi menjadi 3 sesi, lanjutnya, Sesi II pada pukul 10.00-11.30 WIB diikuti oleh Kecamatan Tembalang, Banyumanik, Gunungpati, dan Semarang Barat.

Berikutnya, sesi III pada pukul 13.00-14.30 WIB diikuti oleh Kecamatan Mijen, Ngaliyan, Tugu, Semarang Timur, Gayamsari, Semarang Utara, Semarang Tengah. Kemudian, sesi IV pada pukul 15.00-16.30 WIB diikuti oleh Kecamatan Genuk, Pedurungan, Candisari, Gajahmungkur, dan Semarang Selatan.

“Peserta dimohon membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan, untuk registrasi dan latihan pengerjaan soal menggunakan sarana komputer,” imbuhnya.

Arief menambahkan, bagi pendaftar melalui email yang belum menyerahkan berkas hardfile untuk menyerahkan berkas berupa 3 rangkap, yang terdiri dari 1 asli dan 2 berkas fotokopi. Fotokopi ijazah yang diserahkan harus dilegalisir (cap basah), jika belum dilegalisir harus menunjukkan ijazah asli secara langsung.

Lebih lanjut, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan mulai tanggal 12-18 Oktober 2022, yang ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Sekretariat Bawaslu Kota Semarang, Jl. Taman Brotojoyo No. 2, Semarang atau melalui email [email protected].

Absa