SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar sosialisasi teknis Pemasyarakatan tentang tata laksana layanan kesehatan mental dan jiwa di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan tahun 2022.
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pedoman kepada insan pemasyarakatan di Jawa Tengah mengenai tugas dan fungsi pelayanan tahanan, perawatan kesehatan mental/ jiwa bagi narapidana dan tahanan maupun anak didik pemasyarakatan.
Kakanwil Kemenkumham Jateng, DR. A. Yuspahruddin yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto mengungkapkan, perawatan kesehatan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah diatur dalam pasal 60 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan secara khusus menyangkut kesehatan jiwa bagi WBP telah ditetapkan melalui standar minimum rules for the treatment of prisoners.
“Selama WBP yang mengalami gangguan jiwa tersebut berapa di dalam Lapas/ Rutan, harus berada di bawah pengawasan dan penanganan petugas,” ujarnya, Selasa (11/10/2022).
Ia menuturkan bahwa salah satu faktor pemicu dari sumber terjadinya stress, frustasi ataupun gangguan mental dalam Lapas, LPKA maupun Rutan, yakni hilangnya kemerdekaan.
“Tidak semua dari WBP dan andikpas yang menjalani hukuman penjara mempunyai sikap, kesadaran, pemahaman atau perilaku yang menunjukkan kerelaan dan keikhlasan menerima keadaan dirinya yang tengah menjalani hukuman penjara,” kata Yuspahruddin.
“Sebab inilah yang harus diupayakan jajaran petugas Lapas, LPKA dan Rutan agar terbangun kesehatan mental yang baik bagi seluruh WBP dan andikpas,” lanjutnya.
Yuspahruddin mengingatkan, tujuan adanya Lembaga Pemasyarakatan sendiri sebagai tempat untuk membina narapidana agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat berperan dalam pembangunan.
“Oleh karena itu perlu peran penting dari petugas pemasyarakatan untuk menyiapkan WBP agar menjadi lurus dan siap terjun kembali ke masyarakat kelak,” tandasnya.
Diketahui, dalam sosialisasi ini diikuti 62 peserta yang terdiri dari pejabat struktural, petugas kesehatan, dan petugas pelayanan tahanan dari Lapas, Rutan, LPKA serta pejabat fungsional tertentu dan umum pada divisi pemasyarakatan di jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
Ning Suparningsih