blank
Siswa SMKN 1 Blora mengikuti penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Foto: SMKN1 Blora

BLORA (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor (Polres) Blora Polda Jawa Tengah melalui Satuan Binmas (Satbinmas) dan Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) mengadakan penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada siswa-siswi di SMKN 1 Blora, Rabu, (28/9/2022).

Kegiatan penyuluhan ini merupakan program rutin dari Polres Blora dalam rangka pencegahan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Blora.

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH,MH mengungkapkan bahwa tujuan kegiatan tersebut memberikan wawasan serta penyuluhan terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran Narkoba bagi generasi muda khususnya bagi siswa – siswi SMKN 1 Blora.

“Sebagai langkah pencegahan, jangan sampai generasi muda kita salah dalam pergaulan,” kata Kasatresnarkoba Polres Blora.

Dalam paparannya Kasatresnarkoba Polres Blora menerangkan pengertian tentang Narkoba jenis psikotropika dan bahan adiktif lainya, serta pengenalan jenis – jenis narkoba dan dampaknya bagi kesehatan tubuh manusia.

Selain itu dijelaskan penerapan pasal – pasal tentang tindak pidana narkoba agar para siswa dan orang tua mengetahui sanksi pidana jika terjerumus dalam kasus  narkoba.

Iptu Edi juga memaparkan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu narkoba di Kabupaten Blora serta tips menghidarkan diri dari Narkoba.