blank
Kegiatan dialog publik RKUHP yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Jateng di Magelang. Foto: Dok/Kumham

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah membuka ruang partisipasi bagi masyarakat dalam dialog publik RKUHP di beberapa daerah di Jawa Tengah.

Kegiatan yang dilaksanakan serentak di 33 Kanwil seluruh Indonesia ini bertujuan menciptakan kesepahaman dan sebagai perwujudan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan obyektif.

Termasuk dalam penyusunan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), yang telah menjadi salah satu RUU prioritas tahun 2022 ini.

Atas arahan Presiden RI, Joko Widodo, dan didasari pada Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 34/PUU-XX/2022, Pemerintah menyelenggarakan dialog publik untuk menjamin meaningful public participation dalam pembentukan RUU KUHP.

Selanjutnya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan dialog publik RKUHP yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti akademisi, aparat penegak hukum, praktisi organisasi masyarakat, organisasi mahasiswa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin menyampaikan, untuk wilayah Jawa Tengah, kegiatan dilaksanakan di 3 kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Magelang, Kabupaten Sukoharjo, dan Kota Pekalongan.

Kegiatan yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah tersebut menghadirkan perwakilan masyarakat dari desa/kelurahan binaan sadar hukum. Dirinya berharap kegiatan ini bisa menjaring partisipasi masyarakat. Dia juga berharap informasi terkait RKUHP ini bisa disebarluaskan sampai ke kelompok masyarakat terkecil.

“Kita harus sanggup memberikan pemahaman secara komprehensif kepada masyarakat,” ujar Yuspahruddin saat memberikan arahan bagi para penyuluh hukum, Rabu (28/9/2022).

“Agar masyarakat mengerti dan jelas akan realitas yang terjadi, dilihat dari sudut pandang yang berbeda dari masing-masing golongan masyarakat,” imbuhnya.

Kegiatan yang melibatkan fungsional penyuluh hukum pada Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah ini, selain mengangkat 14 isu krusial yang ada dalam RKUHP, juga memperkenalkan “Partisipasiku” sebuah ruang dialog online yang dibentuk oleh BPHN untuk menampung segala bentuk masukan masyarakat mengenai RKUHP.

Apabila masyarakat ingin mendapatkan informasi dan isu terkini terkait RKUHP, dapat mengakses melalui laman http://partisipasiku.bphn.go.id/.

Ning Suparningsih