blank
Ombudsman RI menilai Kemenkumham telah melaksanakan seluruh saran terhadap kebijakan lalu lintas WNA. Foto : SB/dok Kemenkumham RI

JAKARTA(SUARABARU.ID)-Hasil kajian Ombudsman RI menunjukkan bahwa Kemenkumham telah melaksanakan seluruh saran kebijakan lalu lintas WNA ke Indonesia semasa penanganan pandemi global Covid-16 dan pemulihan ekonomi nasional.

Salah satunya adalah penerbitan Permenkumham No.: 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Kami mengapresiasi respon Ditjen Imigrasi bahwa saran dari Ombudsman RI dapat dijalankan sebaik-baiknya. Seperti diketahui selama pandemi global Covid-19, isu perlintasan mendapat perhatian luas dari masyarakat,” ungkap Ketua Ombudsman RI, Muhammad Najih di Gedung Ombudsman RI, Kamis (14/09/2022).

Dia melanjutkan, sangat penting menjaga agar perlintasan keluar/masuk negara tidak hanya memenuhi syarat administratif tetapi juga standar kesehatan. Hal ini guna menjamin tidak ada kerugian yang bisa timbul di kemudian hari.

“Ombudsman melihat bagaimana pelaksanaan kebijakan praktis yang dilaksanakan di keimigrasian misalnya Permenkumham No : 27 tahun 2021 tentang pembatasan Orang Asing masuk ke Indonesia dalam masa PPKM,” katanya.

“Kami melihat perlu ada evaluasi kebijakan keimigrasian di masa pandemi global Covid-19 dan ini direspon baik oleh Kantor Imigrasi. Setiap kebijakan dalam situasi apapun selalu dilaksanakan sesuai prosedur dan kebijakan yang ada,” tambah Najih.

Beberapa point saran kebijakan lalu lintas WNA ke Indonesia itu antara lain : penerbitan Permenkumham No : 34 tahun 2021, pengetatan permohonan visa, yakni membuat ketentuan tentang pihak penjamin dan peningkatan kompetensi petugas penginput data di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Juga integrasi data perlintasan WNA yang masuk RI, data izin tinggal dan data permohonan paspor, Kemenkumham terus melakukan sinkronisasi data dan pengembangan Master Data Management (MDM) yg meliputi distribusi, konsolidasi, sinkronisasi dan data cleansing.

Selain itu, Ombudsman RI berharap agar pelayanan Visa on Arrival (VoA) dapat semakin maksimal dengan fasilitas serta sarana dan prasarana yang memadai. Sehingga kebutuhan masalah keimigrasian WNA yang ada di Indonesia bisa terlayani dengan baik.

Siap Laksanakan

blank
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Ari Widodo. SB/dok Kanim Wonosobo

Sehubungan hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris yang hadir secara langsung menyampaikan bahwa Imigrasi saat ini menyelenggarakan layanan VoA dengan skema pembayaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No : 225 Pasal 28.

“Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa collecting agent dilarang mengenakan biaya atastransaksi setoran penerimaan negara kepada wajib pajak/wajib bayar/wajib sektor.

“Ada beberapa negara seperti contohnya Turki telah menerapkan biaya tambahan untuk pengajuan VoA sebelum tiba di negaranya. Namun kita menerapkan PMK No : 225. Sehingga terkait layanan pembayaran seperti ini akan dikoordinasikan lebih lanjut,” jelas Amran.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sistem Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Agato PP Simamora menambahkan, biaya tambahan yang dimaksud adalah biaya remitansi (swift) dari bank di luar negeri ke akun bank di Indonesia.

“Kami ingin ada aplikasi yang langsung bisa bayar dari luar negeri. Kalau kode billing, hambatannya adalah tidak ada nomor aku atau nomor bank. Maka harus ada rekening penampung, akan tetapi masih terbentur izinnya,” ujar dia.

Terkait hal ini, lanjut Agato, Menkumham RI sudah mengirimkan suratnya dan sedang menunggu tanggapan. Pada prinsipnya semua layanan masalah keimigrasian harus berlangsung cepat dan mudah.

Dalam kurun waktu Maret-September 2022, tercatat sebanyak 216.353 VoA tujuan wisata telah diterbitkan Kantor Imigrasi. Pengguna VoA didominasi oleh warga negara Australia, Singapura, Malaysia, Cina dan India.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Ari Widodo, Jumat (16/9/2022), mengapresiasi langkah Kemenkumham RI yang telah melaksanakan semua langkah dan prosedur terkait kebijakan lalu lintas WNA di Indonesia.

“Sebagai Satuan Kerja (Satker) di daerah, kami prinsipnya siap menjalankan semua perintah, arahan dan petunjuk dari Kemenkumham RI sesuai prosedur yang ada. Terutama terkait dengan kebijakan lalu lintas WNA di daerah,” tegasnya.

Muharno Zarka