blank
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian bersama para tersangka pengedar sabu jaringan Malaysia. Foto: Ning Suparningsih

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ditresnarkoba Polda Jateng gagalkan upaya peredaran narkoba jaringan Internasional dari Malaysia.

Para tersangka yang masih ada hubungan keluarga ini ditangkap petugas di Nganjuk dan Tulungagung Jawa Timur. Mereka adalah HS alias MW (42), UK (34) dan KK (47).

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Mas, Anton Martin menyampaikan, pengungkapan berawal pada Kamis (1/9/2022), dimana petugas Bea Cukai mencurigai empat paket yang berasal dari Malaysia.

“Setelah dilakukan pengecekan melalui X-Ray, di dalam masing-masing paket itu berisi serbuk kristal. Hasil test kit atas serbuk kristal tersebut positif methamfetamia (sabu),” ujar Lutfi, Kamis (15/9/2022).

Lutfi menyebut, tersangka HS ini bekerja sebagai buruh di Malaysia. Dia mengirimkan narkoba yang disembunyikan dalam 4 buah pigura dari Malaysia melalui jalur laut menuju alamat yang telah dia dapatkan dari tersangka UK dan KK.

“Barang-barang tersebut ditujukan pengirimannya di dua tempat, yaitu di rumah YA (anak tiri tersangka KK) di Nganjuk, dan di rumah kerabat tersangka UK di Tulungagung,” jelas Lutfi.

Petugas selanjutnya melacak pengiriman, dan menangkap ketiga tersangka di Kabupaten Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur pada Senin (5/9/2022).

Dalam penangkapan, petugas membongkar isi paket dan menemukan narkoba jenis sabu dengan jumlah total 3,5 kilogram yang disembunyikan dalam 4 paket berisi pigura.

“Petugas mengamankan HS selaku pengirim paket dari Malaysia serta tersangka UK dan KK yang berperan memberikan alamat pengiriman paket, yang mana keduanya dijanjikan upah dari tersangka HS masing-masing sebesar Rp. 5 juta,” tuturnya

Tersangka HS mengaku mendapat upah dari seseorang yang menyuruhnya mengirim paket dari Malaysia sebesar Rp. 50 juta.

Atas perbuatannya para tersangka peredaran narkoba jaringan internasional ini dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Ning Suparningsih