JEPARA(SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara memberi ruang klarifikasi atas tanggapan masyarakat yang melaporkan keabsahan dokumen persyaratan partai politik di tengah tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik.
KPU Jepara, Kamis (8/9/2022) menyampaikan surat untuk menghadirkan partai politik dan pihak melapor ke helpdesk KPU Jepara. Klarifikasi dijadwalkan berlangsung pada Jumat (9/9/2022). Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Kamis siang mengatakan KPU mengacu pada Pasal 140 Peraturan KPU Nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD.
“Sesuai pasal 140 PKPU Nomor 4/2022, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota jika terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan parpol. Batas waktunya sampai dengan sebelum penetapan parpol peserta pemilu,” kata Muhammadun.
Sebelumnya, lanjut dia, KPU telah menyosialisasikan kepada publik dan instansi-instansi terkait terkait tanggapan masyarakat tersebut. Masyarakat bisa mengecek apakan tercatat sebagai anggota parpol atau tidak dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) melalui fitur “Cek Anggota Parpol” di tautan infopemilu.kpu.go.id. Jika merasa bukan anggota parpol namun Namanya tercantum sebagai salah satu atau beberapa anggota parpol, serta ingin memberikan tanggapan, maka bisa mengisi formulir melalui helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Sampai dengan 8 September 2022, ungkap Muhammadun, Helpdesk KPU Kabupaten Jepara telah menerima 16 tanggapan masyarakat. Nama mereka tercantum dalam dokumen syarat keanggotaan di 10 partai politik. Mereka mengisi formulir yang disediakan KPU melalui helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. “Tim kerja di Helpdesk kami setiap saat memeriksa pengaduan dari masyarakat melalui aplikasi helpdesk di Sipol. Kami juga menindaklanjutinya dengan memberi ruang klarifikasi kepada parpol terkait dan pihak-pihak yang memberikan tanggapan. Sampai dengan Kamis siang ini, ada 16 nama yang memberikan tanggapan dan kami akan mengklarifikasinya pada 9 September 2022,” ungkap dia.
Muhammadun menjelaskan, jika setelah 9 September 2022 masih ada tanggapan masyarakat yang lain, tim kerja Helpdesk KPU akan menindaklanjutinya di masa berikutnya, sampai sebelum KPU menetapkan partai politik peserta pemilu. KPU akan menetapkan parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022. Sesuai Pasal 140 Ayat 6 Peraturan KPU Nomor 4/2022, hasil klarifikasi tanggapan masyarakat, akan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan parpol peserta pemilu.
Hadepe