blank
Dr Sukimin SH MH memberikan materi dalam Seminar Legislatif yang diadakan Dema FH USM pada Rabu (7/9/2022). Foto:humas USM

SEMARANG (SUARABARU.ID)-Tugas dan wewenang legislatif mahasiswa adalah membuat Undang Undang/Peraturan yang dibahas bersama Presma.

Tugas lain adalah menampung dan mempertimbangkan aspirasi mahasiswa yang disampaikan kepada lembaga legislatif. Selain itu juga mengawasi pelaksanaan proker dan kebijakan BEM.

Hal itu diungkapkan Dr Sukimin SH MH dalam Seminar Legislatif yang diadakan oleh Dewan Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Semarang.

blank
Para peserta menyimak uraian pemateri dalam Seminar Legislatif yang diadakan Dema FH USM pada Rabu (7/9/2022).

Kegiatan yang mengembil tema ”Membentuk Legislator Muda yang Berkualitas dan Memiliki Kapabilitas di Lingkungan Perguruan Tinggi” itu dilaksanakan di Aula Gedung V Prof Ir Joetata Hadihardaja Lantai 6 pada Rabu (7/9/2022).

Sukimin menyampaikan materi dengan judul ”Kekuasaan Legislatif Mahasiswa di Ranah Perguruan Tinggi”.

Menurutnya, elemen mahasiswa berusaha mengatur diri dan membangun warganya layaknya pemimpin yang ada dalam suatu negara melalui beberapa asas organisasi mahasiswa.

”Legislatif mahasiswa harus menjalankan asas pelaksanaan yang terdiri atas transparansi, demokratis, inklusifitas, dan Humanis. Fungsi dari legislatif mahasiswa di antaranya ialah fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, aspirasi, serta fungsi penilaian dan advokasi,” ungkap dosen Fakultas Hukum USM.

Dia mengatakan, sekolah legislatif penting untuk dilakukan secara berkesinambungan dan terus menerus. Oleh karena itu materi dari sekolah legislatif harus didesain sesuai dengan kebutuhan.

”Saya berharap organisasi mahasiswa mampu menjadikan pijakan awal sebelum akhirnya terjun pada ranah pemerintahan,” ujar dosen FH USM.

Pemateri lain dari praktisi hukum, Muhammad Khusnul Mubaraq SH menjelaskan mengenai Revitalisasi Lembaga Legislatif Mahasiswa di lihat dari Perspektif Praktisi Hukum.

”Basic concept of power di antaranya adalah badan eksekutif atau BEM, badan legislatif, dan yudikatif,” katanya.

Dia mengatakan, prosedur dalam pembuatan peraturan atau Undang Undang, pembuatan kontrak, dan pembuatan gugatan sebagai panduan bagi Dewan Mahasiswa dalam membentuk peraturan terhadap warga atau mahasiswa.

Dewan Mahasiswa membuat peraturan untuk dijalankan oleh Badan Eksekutif serta mengawasinya.

Seminar ini dihadiri 58 mahasiswa termasuk perwakilan dari Upgris, Unissula, dan Unnes.

Muhaimin