blank
Layanan pengaduan Bawaslu Jawa Tengah. Foto: Dok/Bawaslu

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 80 orang menyampaikan pengaduan ke Bawaslu Jawa Tengah, karena nama mereka tercantum sebagai anggota partai politik.

Padahal, mereka merasa bukan sebagai anggota partai politik. Mereka mengetahui telah dicatut sebagai anggota partai politik setelah mengecek dalam aplikasi milik KPU. Nama mereka masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Karena merasa tidak pernah menjadi anggota suatu partai politik, mereka kemudian mengadu ke Bawaslu Jawa Tengah.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi bersama dengan 35 Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah telah membuka posko pengaduan dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik.

Posko ini dibuka secara online melalui link https://bit.ly/poskoaduanbawaslujtg. Warga juga bisa menyampaikan pengaduan/laporan secara langsung di kantor Bawaslu Provinsi maupun kantor Bawaslu 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Anggota Bawaslu Jateng, Rofiuddin mengatakan, sejak dibuka awal Agustus hingga kini sudah ada 80 warga yang mengadu. Mereka tersebar di berbagai kabupaten/kota se-Jateng.

“Selain menerima pengaduan, Bawaslu Jateng juga mengintruksikan ke seluruh jajarannya untuk mengecek keanggotaan partai politik. Dari pengecekan itu ditemukan adanya 13 staf dan pegawai Bawaslu Jateng yang nama dan NIK-nya ada di SIPOL,” ungkap Rofiuddin, Rabu (31/8/2022).

Atas persoalan ini, Bawaslu Jateng dan Bawaslu kabupaten/kota sudah melakukan proses sesuai ketentuan. Setelah memastikan kebenaran atas aduan, Bawaslu Jateng menyampaikan saran perbaikan ke KPU di kabupaten/kota.

Pihaknya berharap proses verifikasi administrasi partai politik yang saat ini masih berlangsung bisa berjalan sesuai ketentuan. “Anggota parpol yang tidak memenuhi syarat harus dicoret. Begitu juga sebaliknya, anggota parpol yang benar-benar memenuhi syarat tidak boleh dicoret,” ujarnya.

“Bagi masyarakat yang membaca berita ini juga bisa mengecek keanggotaan parpol melalui website yang dibuat KPU: infopemilu.kpu.go.id. Jika ada yang merasa bukan atau tidak pernah menjadi anggota partai politik, tapi tercantum sebagai anggota partai politik, maka bisa melapor atau mengadu ke Bawaslu Provinsi Jateng maupun Bawaslu kabupaten/kota,” terangnya.

Disampaikan bahwa Bawaslu Jateng akan terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan proses verifikasi calon peserta Pemilu, sesuai dengan aturan yang ada.

Ning Suparningsih