blank
Bersama penangkapan tersangka kasus sabu-sabu, M, asal Kabupaten Karanganyar, Polres Wonogiri mengamankan sejumlah barang bukti.(Dok.Humas Polres Wonogiri)
WONOGIRI – Jajaran Polres Wonogiri meringkus seorang tersangka pelaku kurir sabu-sabu lintas kabupaten. Tersangka, adalah seorang pria berinisial M (21), warga asal Kabupaten Karanganyar, Jateng.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo dan Kasubsi Penmas Humas Aiptu Iwan Sumarsono, Selasa (23/8), menyatakan, bersama tersangka diamankan barang bukti diantaranya berupa sabu-sabu seberat 1,29 gram dan alat hisap.

Menurut Kapolres, upaya meringkus M bermula saat Tim Operasional Satresnarkoba Polres Wonogiri mendapat informasi ada sejumlah anak remaja yang mencurigakan. Mereka berkumpul di salah satu kios cukur di Lingkungan Pokoh, Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri Kota.

Tim Operasional Satresnarkoba Polres Wonogiri, mencurigai wajah dan gestur remaja itu tampak dalam pengaruh narkoba. Kecurigaan itu terbukti, setelah seisi kios digeledah dan ditemukan alat bukti sabu-sabu.

Tim kami, tandas Kapolres, menemukan barang bukti berupa 3 plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 1,29 gram, dua alat hisap (bong) yang sudah dimodifikasi, 3 pipet kaca, 2 potongan sedotan plastik yang sudah dimodifikasi dan satu alat timbangan merkCamry.

Penyidikan

Juga ditemukan satu korek api, satu pack plastik kecil, dan 3 plastik kecil yang diduga bekas wadah sabu-sabu. Polisi juga mengamankan sebuah dompet berwarna coklat merk First, dua ponsel serta satu unit mobil Agya warna merah.

Saat dilakukan pemeriksaan, M, mengaku seluruh barang bukti itu miliknya. Selanjutnya, yang bersangkutan bersama alat buktinya, dibawa Mapolres Wonogiri, untuk menjalani proses penyidikan.

Dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, terungkap tersangka M berstatus sebagai sebagai kurir sabu-sabu. Kepadanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Bambang Pur