blank
Barang bukti aplikasi judi dalam telepon seluler dan  uang taruhan  judi online  yang digelar enam tersangka di Taman Monumen 45 Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Foto: RestaSka

Tim Opsnal yang mendatangi tempat kejadian memergoki  enam orang tengah duduk melingkar sembari mengawasi ponsel yang ada di tengah lingkaran. Selain itu, di depan masing masing peserta, terlihat sejumlah lembaran uang yang sebagai taruhan.

Mengetahui adanya praktik perjudian sistem online, petugas langsung menindak tegas keenam pelaku dan mengamankannya ke Mapolresta Surakarta.

Dalam pemeriksaan diketahui , permainan judi dadu yang digelar menggunakan aplikasi Hilo pada ponsel milik  RO. Sedangkn lima terduga lainnya berlaku sebagai pemasang.

“Dari keenam pelaku berhasil kita sita barang bukti uang Rp.345.000 dari RO berikut Handphone merk VIVO warna biru tua. Sedangkan dari HS disita uang Rp 300.000, dari N uang senilai Rp 250.000, S uang senilai Rp 25.000, BA uang senilai Rp 10.000, dan dari S uang senilai Rp 20.000,” jelas Kompol Djohan Andika, SE.SIK.

Bagus Adji