blank
Para penjudi tengah memperagakan ketika bermain judi dadu secara online mellui aplikasi Hilo Foto: RestaSka

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Surakarta mengamankan enam penjudi dadu online. Keenam tersangka yakni RO (44), HS (51), S ((52) asal Solo, dan N (49) dari Ngawi serta BA(49) penduduk  Boyolali berikut Su (53) warga Karanganyar.

Mereka ditangkap ketika sedang melakukan perjudian jenis dadu melalui aplikasi Hilo di Taman Monumen 45 Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta

Selain mengamankan keenam tersangka, petugas juga menyita barang bukti sebuah handphone beserta ratusan ribu rupiah uang taruhan.

“Terhadap enam pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dan diancam pasal 303 KUHP”, kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Djohan Andika, SE, SIK, Sabtu (20/8/2022) malam.

Kasat Reskrim Polresta Surakarta membeberkan, penangkapan keenam penjudi berlangsung setelah  Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Surakarta mendapat informasi berlangsungnya permain judi online di Taman Monumen 45 Banjarsari Solo sekitar  pukul 16.30 WIB.