SEMARANG (SUARABARU.ID)– Dosen Ilmu Hukum Universitas Semarang Tri Mulyani, S.Pd., S.H., M.H., meraih gelar doktoral (S3) di Universitas Islam Sultan Agung Semarang (Unissula).
Pengukuhan gelar doktor tersebut dilakukan dalam sidang promosi doktoral, bidang Ilmu Hukum yang digelar terbuka di Ruang 1B Gedung Fakultas Hukum Lt 1 Jl. Raya Kaligawe Km 4 Semarang Pukul 13.00 WIB pada 15 Agustus 2022.
Ia meraih gelar doktor usai mempertahankan disertasi dengan judul ”Rekonstruksi Regulasi Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap Berbasiskan Nilai Keadilan Pancasila”.
Dalam disertasinya, Tri mengungkapkan, dengan hasil rekonstruksi yang menekankan adanya efek jera bagi pejabat dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa tindakan disipliner pemberhentian dari jabatannya, adanya contempt of court bagi pejabat dan pihak-pihak terkait yang tidak mematuhi putusan pengadilan, dan dikawal oleh badan eksekusi akan mampu merubah budaya ketidakpatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan begitu, Pengadilan Tata Usaha Negara yang sudah berdiri selama 36 tahun tidak kehilangan makna, tetap berdiri kokoh penuh dengan kewibawaan untuk mewujudkan keadilan yang berbasiskan nilai keadilan Pancasila yang mengedepankan hak asasi manusia dan persamaan di hadapan hukum.
”Konstruksi ini dapat memberikan jawaban kegelisahan masyarakat pencari keadilan yang selama ini terjadi,” katanya.
Bertindak sebagai Promotor Prof. Dr. H. Gunarto, S.H., S.E., Akt., M.Hum dan Co-Promotor Dr. Hj. Widayati, S.H., M.Hum.
Ketua Sidang Dr. Bambang Tri Bawono, S.H., M.H Dekan Fakultas Hukum Unissula. Sementara bertindak sebagai dewan penguji Prof. Dr. H. Gunarto, S.H., S.E., Akt., M.Hum; Prof. Dr. Hj. Anis Masdurohatun, S.H., M.Hum; Prof. Dr. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, S.H., M.Hum; Prof. Dr. H. Lazarus Tri Setyawan, S.H., M.Hum; Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H; Dr. Bambang Tri Bawono, S.H., M.H; Dr. Hj. Widayati, S.H., M.Hum; Dr. Amri Panahatan Sihotang, S.S., S.H., M.Hum; Dr. Hj. Siti Rodhiyah Dwi Istinah, S.H., M.H.
Berdasarkan pada performa di hadapan sidang terbuka promosi doktor tersebut, serta originalitas disertasi yang disusunnya, Tri Mulyani pun resmi meraih gelar doktor dengan nilai yudisium sangat memuaskan yang diberikan oleh para penguji sidang.
Dalam sidang terbuka tersebut, Tri mendapat dukungan dari Ketua Yayasan Alumni Undip, Prof. Dr. Ir. Hj. Kesi Widjajanti, S.E., M.M, Sekretaris Bidang External Yayasan Alumni Undip Eddy Djoko Pramono, S.H., M.H., M.T, Rektor USM, Dr. Supari, S.T., M.T, Wakil Rektor I USM Prof. Dr. Ir. Sri Budi Wahyuningsih, M.P, Wakil Rektor III USM Dr. Muhammad Junaidi, S.HI.,
”Kami berharap, gelar doktor yang disandang Tri Mulyani dapat bermanfaat dalam membesarkan Program Studi Ilmu Hukum USM,” ujar Supari.
Muhaimin