blank
AKBP Edy Sulistiyanto, SH, MH Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang memberikan keterangan pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Mapolrestabes Semarang, Selasa (16/8/2022). Foto : Dok Humas Polrestabes Semarang

SEMARANG (SUARABARU.ID) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresrabes Semarang, hingga pertengahan bulan Agustus 2022 ini, telah berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu total seberat 1 ons lebih atau 139,2 gram dari 16 tersangka yang berhasil ditangkap, termasuk di dalamnya 2 orang residivis.

Pengungkapan kasus tersebut, menurut Kasat Resnarkoba AKBP Edy Sulistiyanto, mulai periode laporan 1-16 Agustus 2022 dan dari 11 kasus yang berhasil diungkap, ada 3 kasus yang menonjol dan memiliki kesamaan modus operasi yang sama.

“Kasus pertama terjadi pada Rabu, tanggal 10 Agustus 2022, pukul 08.45 WIB. Dengan tersangka Ferdian Wijaya, yang ditangkap di Pos Lantas Bangkong, diamankan narkotika jenis sabu seberat 28 gram,” jelasnya, saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (16/8/2022).

Dari kasus pertama tersebut, lanjut AKBP Edy, dilakukan pengembangan dan pelacakan, akhirnya berhasil ditangkap Rio P (24), warga Pedurungan Kidul, Semarang beserta temannya Markus W (22), warga Tembalang, Semarang, di SPBU Jl. Brigjen Sudiarto, Kota Semarang pada 13 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

“Kasus ketiga, berhasil kita tangkap Saudara Rizal dan Heri, dengan barang bukti yang berhasil ditemukan barang bukti sabu seberat 100 gram atau 1 ons. Untuk penangkapannya di Jalan Setiabudi dekat halte pada hari Minggu, 14 Agustus 2022,” terangnya.