blank
AKBP Edy Sulistiyanto, SH, MH Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang memberikan keterangan pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Mapolrestabes Semarang, Selasa (16/8/2022). Foto : Dok Humas Polrestabes Semarang

Disampaikan pula oleh AKBP Edy, ada 14 jenis barang bukti yang berhasil disita selain narkotika jenis sabu, yaitu berupa 1 strip riklona, 2 buah bong, 1 pipet, 6 timbangan, 2 sedotan, 16 HP, 1 korek api, 1 gunting, 2 tas, isolasi dan1 bendel plastik klip kosong serta 9 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 702 ribu.

Para tersangka akan lalu dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman seumur hidup hingga pidana mati. Dan Pidana Denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar,” pungkas Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang.

 

Absa