blank
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun bagi48 ASN. (Foto: kmf)

JEPARA (SUARABARU.ID) – Sebanyak 48 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara telah purna tugas terhitung mulai tanggal  1 Agustus 2022. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun Senin (1/8/2022).

Kegiatan penyerahan SK Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) berlangsung di Pendopo Kartini Jepara. Turut hadir Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara Ony Sulistijawan dan Yang Menjalankan Tugas (YMT) Pimpinan Bank Jateng Cabang Jepara Kurniawan Adji P.

48 ASN yang menerima SK Pensiun terdiri dari 5 orang pejabat struktural, 30 orang tenaga kependidikan, 3 orang tenaga kesehatan, 2 orang tenaga fungsional tertentu, dan 8 orang tenaga fungsional umum.

“Tugas boleh berakhir, usia boleh bertambah, raga boleh menua, dan tenaga boleh melemah, namun pengabdian pada bangsa dan negara tidak boleh berhenti,” pesan Sekda Jepara Edy Sujatmiko.

Ia berharap agar semangat untuk mengabdi kepada negara tetap dijaga demi masa depan generasi penerus bangsa. Hal tersebut sesuai dengan tema Festival Kemerdekaan Jepara yaitu Jepara Bangkit 2022.

“Meskipun sudah purna tugas, njenengan masih dibutuhkan di masyarakat,” tambah Edy. Oleh karena itu, ia berharap agar SK Pensiun ini tidak memutus peran dan kontribusi para ASN yang purna tugas kepada bangsa dan negara.

Hadepe – kmf