JEPARA (SUARABARU.ID) – Kontroversi seleksi 5 pejabat eselon II atau yang dikenal sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dilakukan pada masa kepemimpinan Bupati Dian Kristiandi belum juga usai. Karena itu DPRD Jepara memberikan rekomendasi kepada Pj Bupati Jepara untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar terwujud tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Rekomendasi tersebut masuk dalam 134 rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara saat menyetujui Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021. Persetujuan tersebut, diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung Senin (25/7/2022) siang di gedung DPRD. Rapat dipimpin Ketua DPRD Haizul Ma’arif bersama wakilnya, Junarso.
Rapat paripurna dihadiri Penjabat (Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta yang hadir bersama Sekda Edy Sujatmiko, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, direksi badan usaha milik daerah (BUMD), dan para camat.
Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ini untuk mengisi posisi Kepala DKK, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Kepala Disdikpora, Direktur RSUD RA Kartini serta Staf Ahli bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM. Namun pembentukan panitia seleksi ini kemudian dipersoalkan oleh DPRD karena dinilai cacat hukum sebab tidak memasukkkan unsur pejabat dilingkungan Pemkab Jepara.
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta saat dihubungi SUARABARU.ID beberapa waktu yang lalu membenarkan bahwa rekomendasi dari KASN telah turun. Ia juga mengakui telah berkoordinasi dengan KASN. “Kami minta waktu untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya
Hadepe