blank
Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta menerima berita acara persetujuan perda dari Ketua DPRD Haizul Ma'arif bersama Wakil Ketua DPRD, Junarso. (Fote : Set DPRD)

JEPARA(SUARABARU.ID)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara memberi 134 rekomendasi saat menyetujui Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021. Persetujuan tersebut, diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung Senin (25/7/2022) siang di gedung DPRD. Rapat dipimpin Ketua DPRD Haizul Maarif bersama wakilnya, Junarso.

Sebelumnya, ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar). Pebahasan dilakukan dengan mengundang unsur eksekutif. Pelapor Banggar Nur Hidayat mengatakan, pembahasan dilakukan empat hari pada tanggal 11, 12, 18, dan 19 Juli 2022. Dari hasil pembahasan itulah muncul 134 saran, baik untuk bupati maupun secara khusus ke sejumla perangkat daerah dan BUMD.

“Mengharap kepada Bupati Jepara untuk segera menindaklanjuti semua rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan target waktu yang ditentukan sehingga tidak muncul lagi temuan yang sama pada pemeriksaan selanjutnya,” demikian Nur Hidayat saat mengawali membacakan rekomendasi DPRD.

Pada bagian lain, Banggar menyorot perlunya audit perangkat daerah dan BUMD.

“Agar bupati memerintahkan Inspektorat atau meminta kepada BPKP untuk melakukan audit ke Perumda Aneka Usaha, Perumda Air Minum Tirta Jungporo, dan RSUD R.A. Kartini,” kata Nur Hidayat dalam rapat paripurna yang dihadiri Penjabat (Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta. Dia hadir bersama Sekda Edy Sujatmiko, para kepala perangkat daerah, direksi badan usaha milik daerah (BUMD), dan para camat. Rapat paripurna juga disaksian untur Forkopimda.

Selengkapnya, terdapat 20 rekomendasi untuk bupati. Berikutnya 6 rekomendasi untuk Perumda Aneka Usaha, lalu Perumda Tirto Jungporo mendapat 7 rekomendasi, dan jumlah berbeda di berbagai perangkat daerah. Di antaranya adalah Dinas Pariwisata (8), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan masing-masing 2 rekomendasi, Dinas Perhubungan (3), hingga SUD R.A. Kartini (6), dan sejumlah perangkat daerah lain.

Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta berterima kasih ranperda tersebut mendapat persetujuan.

“Semua saran akan kami perhatikan dan tindaklanjuti sebagaimana mestinya. Akan kami jadikan pedoman dalam perencanaan maupun pelaksanaan APBD tahun berikutnya,” tambahnya.

Dia juga berjanji, dengan bahan evaluasi tersebut akan meningkatkan kinerja pada masing-masing perangkat daerah dan BUMD agar lebih responsif, produktif, dan professional.

Hadepe