blank
Kanim Kelas II Non TPI Wonosobo ketika menggelar pertemuan dengan kalangan wartawan. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo melaksanakan kegiatan rapat strategi manajemen pemberitaan media dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat yang berlangsung di Resto De Caffe Wonosobo.

Kegiatan rapat dipimpin oleh Kepala Seksi TIKIM, Jerold Napitupulu didampingi Kasubsi Informasi, I Ketut Wedha Andi Natalona dan Kasubsi TI, Yogi Aji Saptono dihadiri 12 wartawan online, cetak dan elektronik di Wonosobo.

Kegiatan rapat diawali dengan paparan Kepala Seksi TIKIM mengenai Surat Edaran Sekjen Kemenkumham Nomor SEK-1.HH.01.03 Tahun 2022 tentang Manajemen Pemberitaan, Advertorial, Pemantauan dan Penanganan Media di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

Dilanjutkan dengan pembahasan mengenai Permenkumham Nomor 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 25 tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Pengaduan Di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta kanal-kanal layanan informasi dan pengaduan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo.

Kegiatan rapat ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik, perlu dilakukan pengelolaan manajemen pemberitaan, advertorial, pemantauan dan penanganan media sebagai langkah untuk meminimalisir distorsi komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat.

Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar serta tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Media merupakan sarana strategis untuk menyiarkan informasi penting ke masyarakat.

Muharno Zarka