blank
Kawali Jepara melakukan audensi dan Klarifikasi kepada Pj Bupati terkait Surat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Foto:Kawali)

JEPARA (SUARABARU.ID) – Kawali Jepara melakukan audensi dan Klarifikasi kepada Pj Bupati terkait Surat rekomendasi dari Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor surat S.21/PPSA/PDU/GKM.0/1/2022 tertanggal 21 Januari 2022 perihal penyerahan penanganan masalah TPA Gemulung.

Audensi yang dilakukan di ruang  Comand Center Bupati Jepara dengan pimpinan rapat Pj. Bupati Jepara dihadiri oleh Sekda dan Asisten II Sekda Jepara, Ka. DPUPR, Ka. Bappeda, Ka. DLH, Ka. Satpol PP, Ka. DPMPTSP, Ka. Disperindag, Kabag Adm. Pembangunan Setda Jepara dan Kawali Jepara  Rabu 20 Juli 2022

Audensi dan Klarifikasi Kawali Jepara kepada Pj. Bupati adalah buntut dari penutupan TPA Gemulung oleh DLH Kabupaten Jepara dengan surat keputusan Nomor 268 Tahun 2020 yang ditandatangani Kepala DLH Jepara Farikhah Elida. Sampai saat ini belum ada penanganan masalah tersebut meski dari Kementerian Lingkungan Hidup telah mengeluarkan surat rekomendasi penanganan pada bulan Januari 2022 kemarin.

Menurut Tri Hutomo, penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Gemulung Di Kecamatan Pecangaan Kab. Jepara 2 tahun lalu masih menimbulkan polemik permasalahan, selain tanpa menyiapkan lahan baru untuk TPA pengganti , hal ini kalau dibiarkan akan menjadi masalah sosial dan bahkan bisa menjadi konflik horizontal.

Dari kronologi penutupan TPA Gemulung bisa dipastikan ada kepentingan dengan berdirinya dan pengembangan PT HWI di Jepara, karena syarat mutlak berdirinya perusahaan adalah diterbitkannya ijin AMDAL, sementara jika didalami lagi antara tahun berdiri PT HWI, TPA Gemulung beroprasi dan SK DLH penutupan TPA sudah dapat dipastikan ini menyalahi aturan.

Jadi sampai tahun 2022 atau sampai dibukanya TPA di wilayah selatan masyarakat dibuat kebingungan dengan kebijakan yang tidak memihak pada masyarakat sesuai dengan haknya atau bisa dibilang hanya untuk kepentingan suatu perusahaan kepentingan masyarakat di 5 kecamatan wilayah selatan dikorbankan, padahal menurut aturannya sebelum TPA ditutup, minimal lahan TPA masih bisa digunakan 1 tahun lagi, agar ada kesiapan untuk menyiapkan rencana desain penutupan.

Hadepe – Tri