WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Hakikat jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional, berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Tidak berlebihan jika diharapkan pejabat fungsional secara profesional dapat mendukung terlaksananya pembangunan dalam berbagai aspek sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dimiliki.
Demikian disampaikan Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat pada “Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional” melalui pengangkatan pertama dan pengangkatan perpindahan jabatan lain di lingkungan Pemkab Wonosobo di Pendopo Bupati, Rabu (13/7/2022).
Afif Nurhidayat menyampaikan bahwa dilantiknya Aparatur Sipil Negara (ASN) ke dalam jabatan fungsional menandai dimulainya pengembangan karier.
“Saya minta kepada seluruh pejabat fungsional yang dilantik hari ini, untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal,” harap Afif.
Bupati juga menyampaikan bahwa untuk mencapai tujuan pembangunan, dibutuhkan adanya pengangkatan pejabat fungsional yang perlu dibina dengan sebaik-baiknya.
Pembinaan ASN funsional dengan menggunakan sistem karier dan sistem prestasi kerja, demi menciptakan organisasi pemerintah yang miskin struktur, namun kaya fungsi.
“Hendaknya para pejabat fungsional mampu mengoptimalkan potensi diri, untuk menciptakan terobosan-terobosan baru, terutama untuk mengoptimalkan dan meningkatkan keterjangkauan pelayanan publik oleh masyarakat,” jelas Afif.
Ini Daftarnya
Menurutnya, pengisian jabatan fungsional didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu, serta dibuktikan dengan sertifikasi atau penilaian tertentu.
“Karena ASN fungsional adalah insan profesional yang memiliki keahlian khusus, yang tidak dimiliki oleh semua orang. Saya harap ini dapat menjadi satu dorongan bagi Saudara untuk terus meningkatkan kualitas kinerja,” tandas dia.
Pada kesempatan ini dilantik dan diambil sumpahnya sebanyak 165 pejabat fungsional, yang terdiri dari pengangkatan pertama jabatan fungsional sejumlah 162 orang dan pengangangkatan perpindahan jabatan lain ke dalam jabatan fungsional sejumlah 3 orang.
Pelantikan pengangkatan pertama jabatan fungsional sejumlah 162 orang terdiri dari Jabatan Fungsional Guru Kelas sebanyak 126 orang. Jabatan Fungsional Guru Penjasorkes sebanyak 9 orang.
Sementara itu, Jabatan Fungsional Guru Agama Islam sebanyak 3 orang. Jabatan Fungsional P2UPD sebanyak 2 orang. Jabatan Fungsional Dokter sebanyak 4 orang.
Adapun Jabatan Fungsional Apoteker sebanyak 3 orang. Jabatan Fungsional Asisten Apoteker sebanyak 1 orang. Jabatan Fungsional Nutrisionis sebanyak 3 orang.
Sedang Jabatan Fungsional Perawat sebanyak 8 orang. Jabatan Fungsional Perekam Medis sebanyak 2 orang. Jabatan Fungsional Pranata Lab Kes sebanyak 1 orang.
Pengangangkatan perpindahan jabatan lain ke dalam jabatan fungsional sejumlah 3 orang terdiri dari Jabatan Fungsional Perawat sebanyak 2 orang. Jabatan Fungsional Sanitarian sebanyak 1 orang.
Muharno Zarka