blank
Lokasi tempat parkir Apartemen Star Jalan MT Haryono Peterongan Kota Semarang, yang diduga tempat terjadinya penggerebegan dan penangkapan terhadap pemakai narkoba A Faridz pada Senin lalu, sekira pukul 16m30 WIB (27/6/2022). Foto : Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) Pemakai narkoba bernama A Faridz, warga Semarang Utara yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Semarang beserta barang bukti, yang diduga sejumlah paket sejenis sabu dan perlengkapan lainnya, di parkiran Apartemen Star, Jalan MT Haryono, Kota Semarang pada hari Senin lalu, sekira pukul 16.30 WIB (27/6/2022) akhirnya dibebaskan oleh Polisi pada Kamis (30/6/2022) lalu, setelah menginap 3 hari di Polrestabes Semarang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari para saksi, A Faridz merupakan penghuni Apartemen Star, yang menempati kamar nomor 17AC dan sudah tinggal selama kurang lebih satu bulan lamanya.

Selain itu, menurut Ketua Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kota Semarang D A Riyanto, diduga masih ada tersangka lain yang menurut keterangan beberapa saksi, diduga merupakan anak pemilik Apartemen Star berinisial GMA. Sayangnya saat penggerebegan terjadi, GMA berhasil melarikan diri dan diduga A Faridz dijadikan korban untuk melindungi GMA tersebut.

“Kami sangat menyayangkan jika A Faridz dibebaskan sebelum turunnya pengajuan asesmen ke BNN Polda Jateng di setujui. Sebab walaupun menurut keterangan polisi, barang bukti yang disita hanya berupa pipet, bong dan lainnya, yang jika ditakar menurut polisi kurang dari 1 gram, namun yang dikonsumsi itukan diduga sabu-sabu, jadi itu perlu dikembangkan lebih lanjut dan ditangkap aktor utamanya, yaitu si GMA yang diduga merupakan anak dari pemilik Star Apartemen. Karena ada dugaan A Faridz itu hanya dijadikan korban untuk melindungi GMA melarikan diri. Jadi kami berharap, Polisi bisa segera menangkap GMA,” harapnya di Semarang Rabu (13/7/2022).

Keterangan Petugas Parkir

Informasi terungkapnya penggrebekan dan penangkapan tersebut, menurut keterangan saksi mata salah satu petugas parkir Apartemen Star bernama Amat, yang melihat langsung penggerebegan itu menerangkan, saat kejadian tersebut anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, telah menangkap satu orang laki-laki dan menemukan barang bukti berupa alat hisap dan beberapa paket narkoba yang diduga jenis sabu.

“Pada waktu itu saya di parkiran mau naik ke lantai 6 untuk menghidupkan lampu dan saat saya turun, orangnya sudah ditangkap sama bapak-bapak Polisinya. Waktu itu alat hisap botol yang ada sedotannya sama plastik klip berisi seperti sabu atau apa saya kurang tahu, disita Polisi,” ucapnya melalui sambungan telepon.

Pihak managemen dari Star Apartemen bernama Teguh Dedi, didampingi Legal Perusahaan/Pengacara Perusahaan, Ando Sukmanegara, SH saat ditemui awak media juga membenarkan kejadian tersebut. Namun demikian, dia tidak bisa menjabarkan secara detail karena saat penggerebegan terjadi, dirinya sedang libur.

“Penggerebegan kemarin memang ada. Tapi saya saat itu sedang posisi off jadi tidak mengetahui secara detail. Saya tahu dan dengar dari temen-temen,” ungkapnya di salah satu ruangan di lantai 6 Apartemen Star.

blank
Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto, SE, MH saat memberikan keterangan kepada awak media di Polrestabes Semarang. Foto : Absa

Dibenarkan Kepolisian Proses Hukum Lanjut

Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto saat dikonfirmasi awak media di kantornya, membenarkan terjadinya penggerebegan dan penangkapan pemakai narkoba di parkiran Apartemen Star, Jalan MT Haryono, Kota Semarang pada hari Senin lalu, sekira pukul 16.30 WIB (27/6/2022) dan membenarkan pula pembebasan A Faridz pada Kamis (30/6/2022) lalu.

Menurutnya, saat penangkapan tersangka kedapatan membawa barang bukti narkotika jenis sabu, dengan berat di bawah 1 gram beserta alat hisapnya.

“Pada saat itu memang kita melakukan penangkapan terhadap Ahmad Faridz. Dan memang benar kita tangkap, kemudian disitu kita sita empat buah pipet kaca bekas pakai, satu buah handphone, satu buah tas selempang warna coklat loreng hijau, satu buah alat hisap bong dan satu buah korek api. Memang benar kejadiannya disitu, terus kita kembangkan dan yang satu melarikan diri,” ungkap AKBP Edy

Setelah dilakukan tes urine terhadap Ahmad Faridz, lanjutnya, hasilnya dinyatakan positif. Untuk saat ini, tersangka tidak ditahan dan telah dibebaskan pada Kamis (30/6/2022), karena barang bukti yang didapatkan tidak lebih dari 1 gram. Namun, walaupun tidak ditahan, proses hukumnya tetap berlanjut dan nantinya akan tetap dilakukan penangkapan terhadap pemakai lain yang telah melarikan diri.

“Kemudian untuk tersangkanya ini telah kita proses lanjut, namun tidak kita tahan. Kemudian setelah 3 hari, kita lakukan pemulangan tersangkanya namun proses tetap lanjut. Kemudian kita ajukan surat ke BNN untuk nanti dilakukan asesmen. Ini surat sudah kita ajukan ke BNN tinggal nunggu turunnya surat tersebut,” terang AKBP Edy.

Absa