“Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, dan benar akhirnya kita berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkotika,” jelas  Kasatresnarkoba Polres Blora.

Lebih lanjut, Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi menjelaskan bahwa selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dengan berat total 1,73 gram, sebuah ponsel, sepeda motor, dan uang tunai Rp 200 ribu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ujar Iptu Edi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kasatresnarkoba Polres Blora pelaku dijerat Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal kurungan 4 tahun penjara.

Kepada warga, Kasatresnarkoba Polres Blora berpesan agar tidak main – main dengan narkoba karena selain haram, dengan mengkonsumsi narkoba sama saja merusak kesehatan dan masa depan sendiri.

“Jangan main main Narkoba. Selain haram narkoba bisa merusak kesehatan dan tentunya akan mendapat hukuman jika tertangkap,” tandas  Kasatresnarkoba Polres Blora.

Kudnadi Saputro