blank
Lestari Moerdijat. Foto: lmc

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Urgensi percepatan penyelesaian sejumlah aturan teknis Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kini semakin kuat. Ini agar penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan seksual di masyarakat, segera mendapat kepastian hukum.

”Mengemukanya kegagalan aparat penegak hukum menangkap anak seorang tokoh masyarakat, yang merupakan tersangka pelaku pelecehan seksual, seharusnya menjadi keprihatinan kita bersama. Dorongan untuk mempercepat lahirnya aturan-aturan turunan UU TPKS, harus diperkuat,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/7/2022).

Menurut dia, upaya percepatan penuntasan sejumlah aturan pelaksanaan terkait UU TPKS, harus benar-benar menjadi komitmen bersama dari para pemangku kepentingan.

BACA JUGA: The Daddies Terus Menjaga Asa Juara

Sehingga, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, sejumlah proses hukum terkait kasus-kasus kekerasan seksual di Tanah Air, penanganannya juga harus mendapat dukungan penuh dari para penegak hukum.

”Upaya pemahaman terkait langkah perlindungan korban dan proses hukum yang berkeadilan dalam kasus-kasus kekerasan seksual, harus benar-benar dipahami para penegak hukum dan masyarakat,” tegas Rerie.

Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu sangat berharap, para penegak hukum mampu memproses kasus-kasus kekerasan seksual dengan seadil-adilnya.

BACA JUGA: Gregoria Tantang Akane di Perempatfinal

Catatan Tahunan 2022, Komnas Perempuan melaporkan, dinamika pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, lembaga layanan dan badan peradilan agama, terkumpul sebanyak 338.496 laporan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

Ditambahkan dia, sikap tegas dalam proses penegakan hukum pada kasus-kasus kekerasan seksual, sangat diperlukan. Hal itu agar kepastian setiap warga negara mendapat perlindungan terhadap hak-hak dasarnya semakin kuat, dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum meningkat.

Riyan