blank
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kudus Peter M Faruq dan Wakil Ketua Sayid Yunanta. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kudus memastikan laporan dugaan pelanggaran tata tertib oleh 4 anggota Fraksi Partai Gerindra akan ditindaklanjuti. Saat ini BK tengah melakukan proses klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan tersebut.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kudus, Peter M Faruq mengatakan, pada Rabu (29/6) pihaknya sudah menggelar sidang dengan menghadirkan pihak pengadu yakni Muhammad Asnawi.

Dan rencananya, BK akan kembali menggelar sidang untuk mengklarifikasi pihak Teradu yakni empat anggota Fraksi Partai Gerindra.

“Rencananya kami akan mengundang Pihak Teradu pada Jumat (1/7) mendatang untuk kroscek atas hasil klarifikasi Pihak Pengadu,”paparnya.

Peter mengatakan, dari hasil klarifikasi tersebut BK belum bisa menyimpulkan apakah laporan dari Pihak Pengadu terbukti atau tidak. BK akan melakukan kroscek atas keterangan Pihak Pengadu dengan keterangan Pihak Teradu.

“Masih klarifikasi, seperti identitas Pengadu, materi aduan hingga bukti-bukti yang disampaikan,”kata Peter.

Peter mengatakan tindak lanjut atas laporan tersebut merupakan kewajiban dari Badan Kehormatan sesuai dengan amanat dari tata tertib DPRD Kudus.

Maksimal tujuh hari setelah laporan diajukan, BK harus segera menindaklanjuti dengan menggelar sidang untuk mengklarifikasi kebenaran laporan yang diajukan.

Peter mengatakan, sesuai tata tertib DPRD Kudus, jika aduan tersebut terbukti, maka BK bisa menjatuhkan sanksi. Dan sanksi terberat sesuai tata tertib DPRD Kudus adalah pemberhentian dari keanggotaan dewan alias dipecat.

blank
Mantan Ketua Bappilu Partai Gerindra Kudus Muhammad Asnawi saat menyampaikan keterangan pers. Foto:Ali Bustomi

Sementara, Asnawi sebagai pihak Pengadu mengatakan dirinya dipanggil oleh BK sebagai tindak lanjut surat aduan dugaan pelanggaran tata tertib DPRD oleh empat anggota Fraksi Gerindra.

“Iya dimintai keterangan seputar isi dari aduan yang sudah saya layangkan beberapa waktu lalu,”kata Asnawi.

Asnawi menambahkan, dalam kesempatan tersebut dirinya juga diminta menyajikan bukti-bukti dugaan pelanggaran tata tertib sebagaimana yang diadukannya.

“Semua bukti saya sampaikan di hadapan para anggota BK,”tandasnya.

Sesuai laporan yang sudah dilayangkan, Asnawi mengadukan empat anggota Fraksi Partai Gerindra atas dugaan pelanggaran tata tertib berupa tidak hadir dalam sidang paripurna dan sidang alat kelengkapan selama enam kali berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

Empat anggota Fraksi Gerindra yang dilaporkan adalah Sulistyo Utomo (Wakil Ketua DPRD Kudus), Sandung Hidayat, Zainal Arifin dan Abd Basith Sidqul Wafa.

Dalam laporannya, Asnawi meminta agar Badan Kehormatan DPRD Kudus menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian karena keempat anggota Fraksi Gerindra tersebut telah melanggar tata tertib DPRD Kudus.

Ali Bustomi