Terpisah dari penyelenggara diperoleh keterangan , terdapat dua materi edukasi yang disampaikan kepada peserta . Pertama mengenai materi pembaharuan aturan Pajak Penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022.
Pada kebijakan yang terbaru ini, secara garis besar mengubah tarif PPh bagi usaha jasa konstruksi.Materi kedua yakni, kepada para peserta diberikan sosialisasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Para peserta diimbau untuk mengikuti PPS karena akan segera berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.
Bagus Adji