blank
Penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada pemerintah daerah yang telah mencatatkan Kekayaan Intelektual yang dimiliki daerahnya. Foto: Ning Suparningsih

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual (KI) bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menyelenggarakan Mobile IP Clinic selama 4 hari di Gedung Weeskamer, Kota Lama, Semarang.

Mobile IP Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) bergerak merupakan suatu gagasan sebagai wujud komitmen Direktorat Jenderal KI bersama seluruh Kanwil Kemenkumham di Indonesia dalam melindungi KI.

“Kekayaan Intelektual merupakan hasil olah pikir manusia yang memerlukan tenaga, waktu dan biaya dalam proses pembuatannya. Adanya pengorbanan ekstra yang dilakukan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dinikmati,” ungkap Kakanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin dalam sambutan pembukaan Mobile IP Clinic, Selasa (21/6/2022).

Berdasarkan konsep tersebut, lanjut Yuspahruddin, diperlukan penghargaan hasil karya berupa perlindungan hukum bagi KI. Hak KI berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual, baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.

Dikatakan, perlindungan Kekayaan Intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.

“Diperlukan berbagai upaya yang sistematis untuk menyebarluaskan layanan KI di berbagai wilayah, sehingga tercapai perlindungan hukum yang menyeluruh terhadap Kekayaan Intelektual,” ujarnya.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic).

Menurut Yuspahruddin, kegiatan ini diselenggarakan secara berkala di seluruh Provinsi di Indonesia.

Diketahui, Gedung Weeskamer merupakan aset kebanggaan bernilai historis milik Kemenkumham untuk memberikan sosialisasi serta layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual.

Nantinya juga akan diisi pameran produk Kekayaan Intelektual oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Semarang.

Berdasarkan data hingga semester pertama tahun ini, di Provinsi Jawa Tengah tercatat 3.213 permohonan Merk, 3.133 permohonan Hak Cipta dan belum termasuk permohonan Paten, Desain Industri dan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal.

“Saya berharap dengan diadakannya kegiatan Mobile IP Clinic ini, semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran dan mendapatkan akses layanan Kekayaan Intelektual dengan lebih mudah, efektif dan efisien,” tuturnya.

Pihaknya berharap kesadaran masyarakat dan pemerintah akan pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual semakin meningkat, sehingga tercapai perlindungan hukum yang menyeluruh atas Kekayaan Intelektual di Indonesia.

Sementara itu Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital, Fajar B.S Lase menyampaikan, kegiatan ini merupakan jemput bola dari pemerintah khususnya Kanwil Kemenkumham agar bisa langsung mensosialisasikan dan bertemu dengan masyarakat, terutama bertemu dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Supaya ada kepedulian dari Pemda untuk memfasilitasi kegiatan pendaftaran KI, Kl boleh mendanainya. Dari sisi pelaku usaha, mereka tersosialisasi, mereka jadi sadar bahwa seluruh usahanya perlu dilindungi agar tidak diklaim orang lain,” ungkap Fajar.

“Jika sudah terdaftar mereknya mereka punya brand, dan nilai ekonominya menjadi tinggi,” sambungnya.

Dirinya mencontohkan kopi gayo yang satu cup nya seharga Rp 50 ribu, setelah didaftarkan mereknya harganya bisa menjadi Rp 120 ribu.

Pada kesempatan itu dilakukan penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada pemerintah daerah yang telah mencatatkan Kekayaan Intelektual yang dimiliki daerahnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut para Pimpinan Tinggi Kemenkumham Jateng, para pimpinan daerah, para Rektor, Ketua Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Kudus, dan seluruh Peserta Kegiatan Mobile IP Clinic.

Ning Suparningsih