blank
TERSANGKA - Kedua tersangka kasus narkoba jenis sabu diamankan. (foto: dok Pol)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tegal Kota berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu, Senin (06/06/2022). Kedua pelaku berinisial RS (35) warga Panggung Baru Nomor 6 RT 01 RW 06 Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal dan AY (33) warga Jalan Panggung Baru Nomor 12, RT 03 RW 06 Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.

Kedua tersangka ditangkap di lokasi Jalan Antaboga Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,56 gram yang ada didalam plastik klip bening dan terbungkus dengan double tip warna hijau dan bungkus permen kiss.

“Selain barang bukti tersebut, petugas Satresnarkoba juga menyita satu unit Handphone Merk Samsung A21 warna biru dongker berikut sim card dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan Nopol B-6468-UKF berikut kunci kontak milik tersangka,” ujarnya.

Tersangka disangkakan dengan permufakatan jahat melakukan tindakan pidana narkotika tentang setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum membeli, menerima, menyimpan, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dan menguasai dan memiliki narkotika G golongan 1 jenis sabu sebagaimana di atur dalam pasal 132 jo pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sutrisno