SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melakukan verifikasi permohonan kewarganegaraan RI terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) yang berlangsung di ruang rapat bima, Kanwil.
WNA yang mengajukan permohonan kewarganegaraan RI bernama Jozef Subroto Kusumowidagdo merupakan warga negara Amerika Serikat dan Chiu Chen Yeh warga negara Taiwan.
Kegiatan verifikasi ini merupakan salah satu rangkaian yang harus dilalui untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bambang Setyabudi hadir secara virtual memimpin pelaksanaan kegiatan verifikasi.
“Kegiatan verifikasi permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia merupakan bagian dari rangkaian pemrosesan permohonan seorang WNA untuk menjadi WNI,” ujar Bambang, Sabtu (28/5/2022).
Dalam prosesnya Bambang memberikan beberapa pertanyaan kepada Jozef Subroto Kusumowidagdo dan Chiu Chen Yeh.
Begitupun Tim Evaluasi Terpadu secara bergantian menanyai kedua pemohon mengenai keabsahan identitas dan status perkawinan, dokumen keimigrasian, pekerjaan, jaminan kesehatan, dan lainnya.
Tim Evaluasi Terpadu sendiri terdiri dari unsur Kepolisian Daerah Jawa Tengah, unsur Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, dan unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
“Ikuti aturan yang berlaku di Indonesia, jangan sampai ada peredaran narkoba atau perbuatan menyimpang lainnya,” ujar AKBP Franky Ani Sugiharto, perwakilan Polda Jateng.
“Ketika nanti sudah berhasil menjadi WNI, pesan kami untuk taat, loyal dan patuh terhadap NKRI, Pancasila dan Peraturan Perundang-undangan,” tutur H. Wahid Arbani, perwakilan Kanwil Kemenag Prov Jateng.
Ning Suparningsih