blank
Ganjar (kiri), bersama Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Selle KS Dalle, membicarakan sengketa aset milik Pemprov Sulsel yang ada di Kota Semarang. Foto: humas

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menemui Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, di kantornya, Rabu (11/5/2022). Pertemuan itu dalam rangka meminta bantuan Ganjar, untuk membantu penyelesaian masalah sengketa aset milik Pemprov Sulsel di Kota Semarang.

Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Selle KS Dalle mengatakan, aset yang mengalami sengketa itu merupakan bangunan Asrama Mahasiswa Sultan di Kelurahan Barusari, Kecamatan Semarang Selatan.

”Itu merupakan aset provinsi, di mana sejak 2016 ada pihak lain yang mengklaim. Prosesnya sudah pernah ada mediasi, tapi belum ada titik terang,” kata Selle, saat audiensi.

BACA JUGA: Dana Haji Tak Diperuntukkan bagi Pembangunan IKN

Ditambahkan dia, area yang diklaim saat ini dalam kondisi status quo. Tetapi di lapangan, pihak yang mengklaim area justru menggembok pagar bangunan. ”Sehingga secara fisik mereka melakukan upaya penguasaan,” ucap Selle.

Dia juga mengaku senang dengan respon Ganjar, yang langsung memerintahkan jajarannya untuk membantu. Harapannya, upaya positif atau mediasi antara Pemprov Jateng dan Sulsel ini bisa menghasilkan titik temu atas kasus sengketa itu.

”Sekaligus kami juga menitip anak-anak yang menempuh jihad pendidikan di sini. Kami titip setiap saat kepada gubernur,” ujarnya.

BACA JUGA: 1708 Mahasiswa KKN USM Diterjunkan ke Sejumlah Desa

Sementara itu, Ganjar menyampaikan, telah menugaskan jajaran Biro Hukum dan BPKAD untuk mengumpulkan data-data, terkait sengketa itu. Beberapa fakta, seperti sisi kepemilikan dari pihak Pemprov Sulsel maupun pengklaim dari Kota Semarang, juga telah dikaji.

”Sebenarnya tidak terlalu sulit, karena pasti secara tanahnya bisa ditelusuri, kemudian di BPN akan kita konfirmasi data yang ada. Mudah-mudahan bisa diselesaikan,” ujar Ganjar.

Sebagai informasi, aset bangunan yang digunakan sebagai Asrama Mahasiswa Sultan milik Pemprov Sulsel, menggunakan klaim hak pakai yang dikeluarkan pada 2008. Sedangkan pengklaim dari Kota Semarang, memakai dasar surat penguasaan tanah negara yang dikeluarkan pada 2013.

Riyan