Namun, pegawai yang datang ke kantor tetap disyaratkan harus mendapatkan vaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu saat masuk dan keluar kantor untuk skrining dan monitoring.

Aturan pusat perbelanjaan

Pusat perbelanjaan seperti pasar tradisional dan supermarket tetap boleh buka. Operasional dibatasi hingga pukul 22.00 dan kapasitas pengunjung dibatasi 75 persen.

Gerai perbelanjaan modern seperti supermarket dan hipermarket mewajibkan pengunjung untuk mengakses fitur PeduliLindungi sebelum memasuki area belanja. Pengunjung juga harus mendapatkan status hijau di aplikasi tersebut yakni berstatus sudah divaksin kecuali karena alasan kesehatan tertentu.

Aturan dine-in di rumah makan

Dine-in atau makan langsung di lokasi gerai makanan seperti kafe hingga restoran juga tetap diperbolehkan. Dengan catatan, pengunjung harus menggunakan fitur PeduliLindungi sebelum masuk dan dibatasi dengan kapasitas 75%.