Sebanyak 20 Napi Lapas Semarang yang mendapat asimilasi di rumah tengah mengikuti pengarahan dari petugas Lapas. Foto: Dok/Humas Lapas.

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Momentum Hari Raya Idul Fitri 1443 H, sebanyak 20 orang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mendapat asimilasi dirumah, Selasa (10/5/2022).

Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji menjelaskan, pelaksanaan asimilasi dirumah ini sudah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021, yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai solusi untuk mengurangi over crowded di Lapas dalam masa pandemi Covid-19.

“Asimilasi di rumah diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah masa pidana dan dua pertiga masa pidananya, tidak lebih dari 30 Juni 2022,” ungkap Tri Saptono.

“Hari ini kita bebaskan 20 narapidana untuk menjalani asimilasi di rumah. Ini kita lakukan agar narapidana yang hendak menjalani reintegrasi sosial dapat menikmati momentum lebaran bersama keluarga pada bulan Syawal ini,” lanjut Kalapas.

Sebelumnya, pihak Lapas juga telah memberikan hak pembebasan bersyarat kepada enam orang narapidana pada hari Senin lalu.

Ungkapan rasa syukur tak mampu disembunyikan oleh seorang narapidana bernama Rumantoko.

“Saya sangat bersyukur bisa mendapatkan asimilasi di rumah, jadi masih bisa merasakan suasana lebaran dirumah,” ungkap Rumantoko, napi perkara penggelapan pidana 1 tahun penjara tersebut.

Sementara pelaksanaan serah terima asimilasi di rumah diserahkan kepada petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang untuk mendapatkan pengawasan dan bimbingan lanjutan di luar Lapas.

“Mereka masih mempunyai kewajiban wajib lapor untuk setiap keberadaannya pada petugas Bapas. Apabila melanggar, maka asimilasi dapat dicabut dan narapidana tersebut dimasukkan kembali ke Lapas,” tandas Kalapas.

Ning