blank
Sekda Grobogan Moh Soemarsono. Foto: Ist

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Grobogan diperbolehkan mudik menggunakan mobil dinas, asalkan masih tetap di wilayah Kabupaten Grobogan.

Mobil mudik memakai mobil dinas, tetapi tidak boleh dibawa keluar dari Grobogan,” kata Sekda Grobogan Moh Soemarsono.

Bagi ASN yang bertugas di Kabupaten Grobogan, terkait dengan mudik Lebaran memang tidak ada larangan seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

“Untuk yang mau mudik di luar Kabupaten Grobogan, tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas. Tapi, kalau dekat-dekat saja, ya tidak apa-apa. Misalnya, masih berada di Kabupaten Grobogan. Tidak ada aturan tertulis, hanya lisan saja. Setiap tahun sudah seperti itu,” ujar Soemarsono, Rabu 27 April 2022.

Soemarsono menjelaskan, para ASN di Kabupaten Grobogan ini banyak yang memiliki keluarga atau kampung halaman di luar daerah atau luar kota.

Contohnya yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Grobogan, Teguh Harjokusumo, yang berasal dari Tegal.

“Contohnya beliau ini. Nanti beliau juga tidak diperbolehkan membawa kendaraan dinas jika hendak mudik ke kampung halaman orang tuanya di Tegal,” ungkap Soemarsono.

Sementara, terkait dengan cuti bersama para ASN, Soemarsono menjelaskan, ASN akan mendapatkan libur per Jumat 29 April 2022 dan kembali aktif masuk pada tanggal 9 Mei 2022 mendatang.

Tya Wiedya