SEMARANG (SUARABARU.ID)– Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, melarang pelaksanaan takbir keliling pada malam Idul Fitri 2022. Imbauan ini disampaikan Ganjar, melalui Surat Edaran yang akan segera diterbitkan melalui Sekda Provinsi Jateng.
Hal itu disampaikan Ganjar, dalam Rapat Forkopimda Provinsi Jateng, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Rabu (27/4/2022). Keputusan itu disampaikannya, menanggapi masukan dari Kepala Kanwil Kemenag Jateng, Musta’in Ahmad.
”Penyuluh agama di lapangan menyampaikan penyelenggara Shalat Idul Fitri di manapun agar disiapkan petugas khusus, agar prokes dijalani dengan baik,” ujarnya.
BACA JUGA: Bansos Pemasangan Listrik Gratis Terpantau Komisi D Tepat Sasaran
Dalam rapat itu, Musta’in menyampaikan, secara umum ibadah Ramadan di Jateng dilaksanakan dengan baik sesuai dengan panduan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022.
”Terkait itu, Gubernur mungkin bila diperlukan karena ini sifatnya imbauan, mungkin ada kebijakan regulasi yang memungkinkan diberikan penegasan yang sifatnya adalah larangan,” ucapnya.
Musta’in menjelaskan, hal itu sesuai dengan panduan dalam SE Menag Nomor 8 Tahun 2022, kemudian Instruksi Mendagri Nomor 18 dan 19 Tahun 2022, serta Keppres 11 tahun 2020 tentang kondisi darurat.
BACA JUGA: Truk Muat Heli Nyaris Nyangkut di Gerbang Tol, Viral di Instagram
”Nanti perlu disampaikan kepada masyarakat, disiapkan suratnya ke kabupaten/kota kita minta dilarang saja takbir kelilingnya. Diarahkan takbirannya di masjid, mushala atau di rumahnya masing-masing,” ucap Ganjar, menanggapi langsung usulan Kakanwil Kemenag Jateng.
Dikatakan dia, kebijakan ini perlu diambil untuk menekan potensi keramaian yang rentan terhadap kondisi pandemi covid-19. Sosialisasi harus dilakukan bersama, antara provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
”Pergantian dari Ramadan menuju Lebaran kan biasanya takbiran. Saya minta tidak ada takbir keliling. Takbirnya semua di mushala, masjid dan rumah masing-masing. Kita minta tolong dan bantuannya untuk mendukung itu,” pinta Ganjar.
Riyan