JEPARA (SUARABARU.ID) – Direncanakan, Selasa (26/4-2022) pimpinan DPRD dan Komisi C akan memanggil pengurus Baznas Kabupaten Jepara. Pemanggilan ini terkait dengan kontroversi penghimpunan dana Gerakan Bulan Sedekah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jepara yang dalam pelaksanaannya juga dihimpun dari para penerima BLT.
Wakil Ketua DPRD Junarso dan Pratikno yang dihubungi oleh SUARABARU.ID Senin (25/4-2022) membenarkan rencana tersebut. “Kami ingin mendapatkan keterangan langsung dari pengurus Baznas terkait dengan persoalan tersebut,” ujar Junarso. Juga alasan dan dasarnya, tambahnya.
Sementara Pratikno berharap dari pertemuan tersebut diharapkan dapat menghentikan pro kontra di tengah-tengah masyarakat. “Kasihan petinggi. Karena tidak ada sikap yang tegas akhirnya menjadi korban. Karena dikejar target maka jalan yang paling mudah adalah mengajak para penerima BLT untuk ikut dalam gerakan tersebut,” paparnya.
Sedangkan Ketua Komisi C DPRD, Nur Hidayat menyatakan fihaknya juga akan meminta keterangan penyaluran dana Baznas yang selama ini dilakukan. “Apakah penerima memang benar-benar orang – orang yang masuk kelompok dan kriteria yang dapat menerima bantuan atau bukan,” ujar Nur Hidayat.
Gerakan sedekah Baznas yang diluncurkan Bupati Jepara di Gedung Shima Jepara, Senin (4/4-2022) ini juga mengantongi ijin dari Bupati Jepara Dian Kristiandi dengan nomor surat 451.12/1057 tertanggal 9 Maret 2022. Surat ini dikeluarkan bupati atas pengajuan ijin dari Baznas tanggal 18 Februari 2022. Sedangkan waktunya adalah 3 minggu dari tanggal 4-26 April 2022.
Hadepe