blank
PEMUSNAHAN - Ribuan miras dan petasan dari berbagai ukuran dan merk dari hasil operasi dimusnahkan di halaman Mapolres Tegal Kota. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Polres Tegal Kota telah memusnahkan 4.030 petasan dan 5.122 botol minuman keras. Selain jumlah tersebut ada tambahan Barang Bukti (BB) dari Satpol PP Kota Tegal sebanyak 220 botol miras dari berbagai jenis dan merk.

Pemusnahan dilakukan menggunakan alat berat Slender dan mobil Damkar di halaman Mapolres Tegal Jalan Pemuda Kota Tegal Jumat (22/4/2022) sore. Miras dan petasan yang dimusnahkan merupakan hasil dari operasi yang telah dilakukan oleh jajaran Polres Tegal Kota selama hampir sebulan.

Operasi melibatkan Personel Polres Tegal Kota meliputi Satreskrim, Satintelkam, Satresnarkoba, Satsamapta baik jajaran Polres dan Polsek serta SKP Tegal. Dari operasi telah berhasil melakukan penindakan terhadap pelaku tindak kejahatan miras dan petasan sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Selain menyita ribuan miras dan petasan petugas juga menetapkan 10 orang untuk kasus miras dan 5 tersangka dari kasus kepemilikan petasan.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat disela pemusnahan mengatakan, pemusnahan miras dari berbagai jenis dan merk merupakan hasil operasi rutin yang ditingkatkan sepanjang bulan Ramadan dari penjual ilegal. “Selain miras, kita juga menyita ribuan petasan dari berbagai ukuran dan merk dari para penjual yang kita sinyalir akan akan membahayakan apa bila dijual bebas,” kata Kapolres.

Dengan adanya operasi ini Kapolres berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan kusyu terutama nanti pada saat pelaksanaan malam Idul Fitri dan puncaknya bisa berjalan dengan aman, tidak ada petasan atau bunyian yang dapat mengganggu kita dalam beribadah,” tutup Kapolres.

Nino Moebi