blank
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama. Foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kudus, mengimbau warga yang menemukan adanya organisasi masyarakat (ormas) yang mengajukan permintaan tunjangan hari raya (THR) dengan unsur paksaan untuk melaporkannya ke polisi.

“Jika ada unsur pemaksaan, maka masuk ranah pidana dan bisa diproses secara hukum. Jika masyarakat mengalami atau menemukan kasus seperti itu, silakan dilaporkan,” kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama, Jumat (22/4).

Demikian halnya, kata dia, ketika ada perusahaan yang merasa dipaksa untuk memberikan sumbangan atau THR silakan melapor. Terkecuali proses meminta sumbangan, khususnya THR dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak tanpa ada paksaan tentunya tidak akan diproses hukum.

Ia mengakui hingga saat ini belum ada laporan terkait permintaan sumbangan dari ormas atau pihak tertentu dengan mengatasnamakan permohonan THR dengan cara memaksa.

Pada Lebaran sebelumnya, beredar kabar bahwa di sejumlah instansi maupun perusahaan swasta terdapat sejumlah kelompok yang mengajukan permintaan bantuan THR.

Bahkan, di sejumlah grup whatsApp juga beredar foto surat dari pihak tertentu yang mengajukan permintaan bantuan THR kepada instansi tertentu.

THR merupakan ciri khas budaya Indonesia yang diatur oleh pemerintah dan dinanti masyarakat, khususnya yang bekerja di perusahaan karena bisa digunakan untuk mudik atau berbelanja kebutuhan lebaran.

THR merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan dalam bentuk uang tunai yang disesuaikan dengan lama bekerja dan agama yang dianut pekerja.

Pemberian THR oleh perusahaan kepada pekerja sudah lama menjadi ciri khas budaya Indonesia yang diatur oleh pemerintah.

Tm-Ab