blank
Sekda Magelang menerima cenderamata dari Ketua PN Magelang. Foto: eko

blankKOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Magelang sangat menyambut baik produk-produk layanan serta inovasi dari Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, yang disosialisasikan secara langsung di Ruang Command Center, Setda Kabupaten Magelang, beberapa hari lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengapresiasi dan menyambut baik pelayanan dan inovasi yang telah diberikan oleh Pengadilan Negeri Mungkid bagi masyarakat. Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau.

“Memang sangat perlu dilaksanakan perubahan sistem pelayanan. Perubahan sistem pelayanan tersebut tentunya harus dilakukan secara terintegrasi dalam satu kesatuan,” katanya saat acara sosialisasi produk layanan Pengadilan Negeri Mungkid.

Dia berharap, melalui sosialisasi produk layanan tersebut dapat semakin mempermudah para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Magelang untuk mendapatkan pelayanan yang maksimal. Juga untuk mewujudkan mekanisme kinerja yang transparan dan bertanggung jawab.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Mungkid, Husnul Khotimah, menyampaikan bahwa sosialisasi itu bertujuan untuk memaparkan produk-produk layanan Pengadilan Negeri Mungkid. Agar masyarakat mengerti apa saja pelayanan yang ada di Pengadilan Negeri Mungkid. Karena selama ini warga masih banyak yang beranggapan bahwa Pengadilan Negeri hanya untuk bersidang saja.

Padahal tidak hanya itu. Adapun layanan yang tersedia di Pengadilan Negeri Mungkid saat ini meliputi layanan surat keterengan, izin riset, pelayanan terpadu satu pintu, dan beberapa layanan lain.

“Ada juga Inovasi Eva yaitu pertanyaan dan dijawab secara robotic. Adanya Inovasi Eva ini agar masyarakat bisa mengetahui informasi terkait hari sidang dan informasi perkara tertentu,” jelasnya.

Husnul Khotimah berharap, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan dan inovasi itu secara maksimal ataupun menerima informasi dari Pengadilan Negeri secara mudah, cepat dan dapat dipertanggung jawabkan.

Eko Priyono