JEPARA (SUARABARU.ID) – Laporan Pimpinan DPRD Jepara perihal penyimpangan Pengelolaan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Jepara ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta mendapatkan tanggapan serius.
“Kami sedang melakukan pendalaman atas berbagai informasi yang Senin (4/4-2022) telah disampaikan oleh empat Pimpinan DPRD Jepara,” ujar Komisioner KASN Dr Rudianto Sumarwono M.M. saat diminta tanggapannya terkait laporan Pimpinan DPRD Jepara, Selasa (5/4-2022) malam.
Menurut Rudianto Sumarwono karena informasi dan permasalahan yang disampaikan cukup beragam, maka KASN perlu juga melakukan klarifikasi kepada berbagai pihak di Pemkab Jepara maupun pihak-pihak lain yang terkait.
Rudianto Sumarwono juga menjelaskan, selain melakukan klarifikasi keberbagai pihak, KASN juga akan meminta dan mencari berbagai dokumen tertulis untuk kami pergunakan sebagai salah satu bahan/materi dalam mengkaji permasalahan-permasalahan ini secara menyeluruh sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Sebagaimana telah diberitakan SUARABARU.ID, empat Pimpinan DPRD Jepara kompak melaporkankan penyimpangan Pengelolaan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Jepara ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Ketua DPRD, Haizul Ma’arif didampingi 3 Wakil Ketua DPRD H. Nuruddin Amin, Junarso dan Pratikno, Senin (4/4-2022) mendatangi Kantor Pusat KASN di Jakarta.
Delegasi dari DPRD Jepara ini diterima secara langsung oleh Ketua KASN Prof Dr Agus Pramusinto, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto, S.H.,M.Hum, didampingi komisioner KASN Dr Rudianto Sumarwono M.M., Askom dan staf terkait Senin (4/4-2022) DI Kantor Pusat KASN di Jakarta.
Mereka minta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara tahun 2022 yang cacat hukum karena sejak awal proses tidak menyertakan tim seleksi dari pejabat internal Instansi Pemerintah setempat untuk dihentikan dan diproses ulang.
Disamping itu Pimpinan DPRD juga melaporkan mutasi 5 Pejabat Tinggi yang juga terindikasi cacat hukum, sebab Bupati tidak melibatkan unsur pejabat Instansi Pemerintah setempat atau pejabat Pemkab Jepara. Karena itu diminta dilakukan evaluasi.
Pimpinan DPRD Jepara juga menyampaikan fakta, mutasi dan promosi yang dilakukan oleh Bupati selama ini tidak didahului dengan penilaian kinerja, sebagai mana diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Ini terjadi pada Jabatan Administror ( eselon III), Jabatan Pengawas (Eselon IV), Fungsional dan Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah.
Karena itu Pimpinan DPRD minta agar proses seleksi yang cacat hukum dan sedang berjalan untuk dihentikan serta dilakukan evaluasi atas mutasi dan promosi para pejabat yang telah dilakukan, namun proses cacat hukum.
Hadepe