BLORA (SUARABARU.ID) – Bupati Blora diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Yayuk Windrati menyerahkan surat permohonan fasilitasi audit forensik CAT Perades tersebut ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Selasa (5/4/2022).
Ini menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tertanggal 16 Maret 2022 Nomor 180/000465 perihal Fasilitas Audit Forensik Computer Asiated Test (CAT) penjaringan perangkat desa (Perades) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah,
Didampingi Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Dwi Edy Setyawan dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Hukum Slamet Setiono surat permohonan audit forensik itu diserahkan ke bagian Humas BSSN.
“Semoga BSSN dapat memberikan keputusan yg terbaik untuk Blora,” ungkap Yayuk saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (5/4/2022).
Lebih lanjut, Kepala DPMD Blora menjelaskan bahwa surat permohonan audit forensik itu berisikan permohonan kepada BSSN untuk fasilitasi atas permohonan forum Perades gagal Blora, terkait audit forensik atas penyelenggaraan CAT dalam seleksi penjaringan dan penyaringan Perades di Kabupaten Blora.
“Terkait permohonan audit dipenuhi atau tidak, kami sepenuhnya menyerahkan kepada BSSN,” tandas Yayuk Windrati.
Kudnadi