blank
Mantan Direktur Keuangan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya, NA saat digelandang dibawa ke mobil tahanan. Foto: ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap tersangka N.A, seorang mantan Direktur Keuangan PT. RBSJ.

Penahanan tersebut dilakukan atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rembang.

Kepala Kejati Jateng, Andi Herman mengungkapkan, dalam kasus ini terdapat tiga tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Keuangan PT. RBSJ berinisial NA, mantan Direktur Utama PT. RBSJ berinisial AB, dan satu pihak swasta Direktur PT. Anindya Guna Utama berinisial HAP.

“Untuk tersangka AB saat ini sudah meninggal karena Covid-19. Hari ini kami melakukan penahanan terhadap NA selaku mantan direktur keuangan,” ungkap Andi kepada awak media, Selasa (5/4/2022).

Andi menyebut, dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2018, tersangka NA bersama tersangka AB dan HAP telah menggunakan dana PT RBSJ/BUMD, dengan alasan untuk uang muka investasi kerja sama jasa konstruksi.

Diketahui, mereka membentuk anak perusahaan tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS), tidak ada perjanjian kerja sama, dan tidak ada analisis kelayakan dari tim independen.

“Uang muka yang dicairkan senilai Rp7,36 miliar. Dari uang sebesar itu yang dikembalikan hanya Rp4,06 miliar,” kata Andi.

Atas kejadian tersebut negara mengalami kerugian, dalam hal ini Pemkab Rembang sebesar Rp 3,29 miliar sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Rembang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Ning