blank
Lestari Moerdijat (Wakil Ketua MPR RI). Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Harapan masyarakat akan kehadiran undang-undang yang mampu memberi perlindungan dari ancaman tindak kekerasan seksual, terus menguat. Para legislator pun harus mampu merealisasikannya.

”Di tengah proses pembahasan RUU TPKS oleh DPR RI dan Pemerintah, mencuat keinginan publik yang menghendaki segera lahir sistem perundang-undangan yang mampu memberi perlindungan dari ancaman tindak kekerasan seksual. Hal itu diketahui, lewat sebuah survei yang dilakukan pada Februari lalu,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/4/2022).

Hasil survei yang digelar Indikator Politik Indonesia pada 11-21 Februari 2022 menunjukkan, mayoritas warga Indonesia atau sekitar 65,3 persen setuju, Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), segera disahkan menjadi Undang Undang.

BACA JUGA: Cegah Pungli, Ombudsman Jateng Sidak Pelayanan Samsat Kebumen

Direktur Eksekutif Indikator, Burhanudin Muhtadi menyebutkan, survei ini menjadi salah satu bahan evaluasi bagi DPR. Pasalnya, dari hasil survei yang sama, diketahui tingkat kepercayaan publik terhadap DPR masih rendah, atau sekitar 61 persen.

Menurut Lestari, dorongan masyarakat untuk segera mendapat perlindungan dari ancaman tindak kekerasan seksual, harus disikapi dengan langkah bijak lewat upaya segera merealisasikan undang-undang yang mampu menjawab keinginan publik itu.

Rerie, sapaan akrab Lestari berharap, proses legislasi RUU TPKS yang sedang berlangsung saat ini, bisa tuntas dan disahkan sebagai Undang Undang pada Sidang Paripurna terdekat.

BACA JUGA: Ganjar Perjuangkan Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu/Liter

Apalagi, ujar Rerie, pembahasan hal-hal yang substansial di tingkat Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS pekan lalu, sebagian besar sudah disepakati.

Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu berharap, dari beragam partai politik para anggota Panja RUU TPKS itu, memiliki semangat yang sama untuk segera mewujudkan Undang Undang yang sangat diharapkan publik ini.

Karena, imbuhnya proses legislasi yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat merupakan bagian dari upaya para anggota DPR, untuk meningkatkan kinerjanya yang selama ini dinilai publik masih kurang maksimal.

Secara umum, penuntasan pengkajian sejumlah Rancangan Undang Undang yang masuk dalam Prolegnas, harus memiliki perencanaan yang matang, agar Undang Undang yang mampu memenuhi harapan masyarakat bisa segera diwujudkan.

Riyan