blank
Terduga penjual miras AS (44) tengah menjalani pemeriksaan di Mapolresta  Surakarta. Foto: Dok/ResSka

SURAKARTA (SUARABARU.ID) Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan AS (44) ketika melaksanakan patroli lingkar wilayah. Dari tersangka asal Nusukan Solo yang diduga menjal inuman keras berhasil disita puluhan liter ciu.

“Tersangka diamankan petugas berikut barang bukti ciu yang dikemas dalam tujuh botol kemasa ukuran 1,5 liter dan 18 botol kemasan isi 800 ml”, kata Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Dani Permana Putra, SH,SIK,MH, Sabtu (2/4/2022).

Kompol Dani Permana Putra membeberkan,  penangkapan AS berlangsung semalam sebelumnya sekitar pukul 22.30 WIB.

Ketika itu Tim Sparta yang tengah melaksanakan  patroli lingkar wilayah mendapatkan aduan dari masyarakat bahwasanya di Wilayah Nusukan Banjarsari terdapat penjualan miras.

Pengaduan melalui call center segera ditindaklanjuti Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta dengan mendatangi lokasi  dan petugas mengamankan AS.

Tersangka ditahan dan barang bukti miras disita dan diangkut ke Mako Polresta Surakarta, selanjutnya dilakukan proses secara tipiring.

Sementara itu Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi ditempat terpisah menyampaikan, Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat) meliputi miras, narkoba, judi dan praktik prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta untuk mewujudkan kota Solo Bebas Pekat.

Sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah kota Surakarta guna mewujudkan kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.

“Kami harapkan kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya,segera  melaporkan atau menginfokan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” kata Kapolresta Surakarta.

Bagus Adji