KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Kasus pencurian mesin kapal yang menimpa korban inisial AS (58) warga Desa Sempor, Kecamatan Sempor, Kebumen, pada bulan April tahun 2020 akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sempor.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers menjelaskan, tersangka dalam kasus itu tidak lain masih tetangga korban, inisial ER (29).
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka yang diduga kuat melakukan pencurian mesin kapal milik korban,”jelas Wakapolres Kompol Edi Wibowo didampingi Kasi Humas AKP Tugiman dan Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono, Senin (28/3).
Pengakuan tersangka, dia mencuri mesin kapal merk Suzuki, Nomor seri DT9.9A/DT15A, warna hitam itu dengan cara menggergaji pada bagian rantai yang mengait mesin, saat kapal tengah bersandar di Waduk Sempor,di utara Gombong, Kebumen.
Selanjutnya, mesin kapal yang sebenarnya bernilai kurang lebih Rp 25 juta itu dia jual kepada salah seorang nelayan di Kabupaten Cilacap seharga Rp 9 juta. Uang hasil penjualan selanjutnya digunakan tersangka untuk kepentingan sehari-hari.
Dari peristiwa itu, Polsek Sempor berhasil mengamankan barang bukti milik korban, berupa sebuah tangki bahan bakar warna merah dan satu unit mesin kapal, merk Suzuki, Nomor seri DT9.9A/DT15A, warna hitam.
Kepada polisi, tersangka mengaku sehabis mencuri selalu gelisah. Bahkan tersangka sempat kabur ke luar kota untuk menghilangkan jejak.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
Komper Wardopo