Kakanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin ajak seluruh Kepala UPT tingkatkan kemampuan dalam mengelola manajemen media. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Untuk membangun Corporate Branding dalam membentuk citra positif sebuah organisasi, diperlukan manajemen media yang baik. Tidak terkecuali di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SEK-1.HH.01.03 Tahun 2022 tentang manajemen pemberitaan, advertorial, pemantauan dan penanganan media di lingkungan Kemenkumham.

Untuk memberikan pemahaman terkait regulasi itu, Biro Humas, Hukum dan Kerja sama Setjen berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar sosialisasi, Jum’at (25/3/2022).

Kegiatan yang terpusat di aula lantai 3 Kanwil Kemenkumham Jateng dilaksanakan langsung dan virtual, yang diikuti oleh seluruh pengelola Kehumasan Unit Pelaksana Teknis (UPT) se Jawa Tengah.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin menegaskan pentingnya strategi manajemen media. “Strategi manajemen media penting untuk membangun citra positif kepada masyarakat. Oleh karena itu saya ajak seluruh Kepala UPT untuk meningkatkan kemampuan dalam mengelola manajemen media,” ujar Yuspahruddin.

Yuspahruddin menilai, berita-berita positif tentang kinerja organisasi perlu disampaikan ke ruang publik untuk meng-counter berita negatif yang muncul.

“Saya pikir banyak hal yang bisa diekspose, yang bisa dipublikasikan, yang bisa diinformasikan kepada masyarakat tentang prestasi dan kinerja kita. Jangan sampai kita punya berita yang banyak tapi tidak mau disampaikan. Segeralah berinovasi agar kita terus memproduksi berita positif. Bisa menunjukkan bahwa kita bekerja,” sambungnya.

Dalam kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto, Pejabat Administrasi dan Kepala UPT se Eks Karesidenan Semarang.

Koordinator Humas Setjen, Tubagus Erif Faturahman sebagai narasumber memaparkan materi tentang manajemen pemberitaan, advertorial, pemantauan dan penanganan media di lingkungan Kemenkumham.

Sejalan dengan arahan Yuspahruddin, Tubagus kembali menegaskan perlunya keaktifan dalam memproduksi berita. “Hal positif itu tidak bisa diketahui, tidak bisa diterima masyarakat kalau kita tidak yang memberitakannya. Kita yang menyampaikan secara masif melalui media massa atau media sosial,” tegas Tubagus.

Selain itu, dia juga menggarisbawahi perlu mengolah sebuah materi yang normatif menjadi berita yang enak untuk dikonsumsi publik.

Dalam paparannya, Tubagus menjabarkan tentang manajemen pemberitaan, advertorial, pemantauan media dan penanganan media.

Ning