KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)-
Penyidik Satreskrim Polres Magelang menyerahkan berkas perkara tahap kedua (penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang,Selasa (15/3/2022). Itu dalam kasus korupsi dengan tersangka L (51) oknum mantan Kepala Desa Mangunsari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang periode 1999-2013.
Terkait hal itu tersangka L (51) langsung ditahan oleh Penuntut Umum dan dititipkan di Rumah Tahanan Mapolres Magelang.
Kasi Pidsus Christian Erriwibowo SH, didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Magelang Diky Wahyu membenarkan Polres Magelang telah menyerahkan berkas perkara tahap dua kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka L (51). “Penyerahan berkas perkara tahap dua tindak pidana korupsi dan tersangkanya dari Polres Magelang sudah kami terima,” kata Christian di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Dia menegaskan, dengan demikian tersangka L (51), mulai sekarang sudah menjadi tahanan Kejaksaan, hingga 20 hari ke depan. “Untuk sementara tersangka kami titipkan di tahanan Mapolres Magelang. Kejaksaan tengah menyiapkan administrasi kelengkapan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor di Semarang,” katanya.
Dijelaskan, pelimpahan ke Pengadilan Tipikor bisa dilakukan sebelumnya jika semua administrasi selesai sebelum 20 hari. “Lebih cepat lebih baik. Tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor,” jelas Christian.
Sebelumnya Polres Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Windusari, Magelang, yang mengakibatkan kerugian negara 314.080.000.
Tersangka kasus tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh oknum mantan Kades Mangunsari periode 1999-2013.
Eko Priyono