blank
Logo halal baru dari Kemenag. Foto:Ist/Suarabaru.id

JAKARTA (SUARABARU.ID) -Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan label halal baru yang berlaku nasional. Logo baru halal memiliki bentuk seperti gunungan wayang.

Logo halal yang berbentuk gunungan wayang ini pun kemudian menimbulkan pro kontra. Kebanyakan dari warganet di media sosial menyebut jika logo halal baru mirip dengan wayang dan terkesan Jawa sentris.

Mereka juga mempersoalkan warna logo dan absennya bahasa Arab ikonik ‘halal’ di dalam label baru versi Kemenag ini.

“Maksa amat sih pakai motif gunungan wayang kulit untuk logo halal. Gak sekalian aja huruf Jawa? Koar2nya NKRI harga mati, tp maunya berbau Jawa….!!!” imbuh akun @Uyok**.

Sementara, beberapa warganet ada juga yang melontarkan pujian. Seperti dicuitkan akun @muchlis_a**, menilai logo halal yang dikeluarkan Kemenag merupakan perubahan yang berani.

“Pergantian rejim sertifikasi halal. Pergantian logo. Logo baru dari Kemenag ini menarik, gak pakai warna hijau, khat halalnya gak biasa, dari naskhi ganti khufy. Bentuk bulat berubah menyerupai wayang. Perubahan yang berani,”katanya.

Kepala BPJH Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” kata Aqil Irham mengilustrasikan.

Kata Aqil, logo halal yang baru tersebut menggantikan logo halal dari MUI. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

“Berlaku per 1 Maret 2022 dan wajib dicantumkan,”katanya.

Tm-Ab