blank
TERSANGKA - Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menghadirkan 13 tersangka kasus narkoba pada konferensi pers di kantornya. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Selama Tahun 2022 jajaran Polres Tegal Kota, telah berhasil mengungkap 10 kasus narkoba dan mengamankan 13 tersangka. “Ungkap kasus narkoba Tahun 2022, sebanyak 10 kasus dari target 40 kasus per tahunnya dan 13 tersangka,” kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat saat konferensi pers di gedung Deviacita Mako Polres Tegal Kota Selasa (8/3/2022).

Kapolres menyampaikan, dari 10 kasus tersebut, sebanyak 9 kasus narkotika dan 1 kasus obat berbahaya. Dari kasus tersebut petugas telah berhasil mengamankan 6,68 gram sabu-sabu, tembakau gorila 2,99 gram dan obat berbahaya 200 butir.

Dijelaskan, jajaran Polres Tegal Kota telah menggelar Operasi Khusus (Opssus) Bersinar Candi-2022 selama dua puluh hari, terhitung mulai (9/2/2022- 28/2 2022).

Kasus narkotika dalam operasi Bersinar Candi 2022 Polres Tegal Target Operasi (TO) telah mengamankan pelaku G dan NT sebagai permufakatan jahat
yang ditangkap pada Rabu 9 Februari 2022 pukul 16.15 WIB di Jalan Pendidikan Kelurahan Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Dengan Barang Bukti (BB) satu paket sabu, berat 1,32 gram.

Kasus TO ke dua pelaku RA (pengedar) ditangkap pada Sabtu (12/2/2022) pukul 17.00 WIB di Jalan Kaloran Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal dengan BB 3 paket sabu, berat 1,36 gram.

TO ke tiga pelaku KH (pengedar) ditangkap Pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 jam 22.00 WIB. TKP di Jalan Kompol Suprapto Kel. Kemandungan Kec. Tegal Barat Kota Tegal. BB berupa 1 paket sabu, berat 1,08 gram.

Kasus keempat Non-TO telah ditangkap YN dan AS sebagai pemufakatan jahat pada Senin 21 Februari 2022 jam 22.00 di depan kantor Bank Mandiri Jalan AR Hakim Kota Tegal. BB berupa 1 plastik klip berisi tembakau Gorila dengan berat kotor sekira 2,99 gram.

Kasus kelima dengan pelaku IM dan NS merupakan pengembangan dari tersangka YA dan AS. Ditangkap Pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 jam 22.00 WIB. TKP di depan Bank Mandiri Jalan AR Hakim Kel. Mangkukusuman, Tegal Timur, Kota Tegal.

Dari lima kasus tersebut, TO 3 dengan 4 tersangka. Kasus non TO 2 kasus, 4 tersangka dan BB jenis sabu seberat 3,76 gram dan tembakau gorila 2,99 gram.

Sedangkan kasus narkotika sebelum Operasi Bersinar Candi 2022 dilakukan telah mengungkap lima kasus dengan menangkap pengedar AM yang ditangkap pada Jumat, 14 Januari 2022, pukul 17.45 di Jalan Perintis Kemerdekaan Gang 10 Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal dengan BB sabu seberat 0,48 gram.

Kasus ke dua, menangkap pengedar T alias GT pada Sabtu 22 Januari 2022 pukul 11.00 Wib di Jalan Pala Raya Mejasem Barat, Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal dengan BB satu paket sabu, seberat 0,51 gram.

Kasus ke tiga seorang pengedar ED alias BN ditangkap pada Sabtu 22 Januari 2022 pukul 15.15 di Jalan Teuku Umar RT 04 RW 01 Kelurahan Debong Kidul, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal dengan BB satu paket sabu 0,30 gram.

Selanjutnya kasus ke empat, NR sebagai pengedar ditangkap pada Kamis tanggal 3 Februari 2022 jam 15.30 di Jalan M Toha RT 02 RW 02 Kelurahan Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal dengan BB satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,80 gram.

Kasus ke lima inisial petugas telah menangkap seorang pengedar R alias LC pada Minggu 6 Februari 2022 pukul 17.00 di Halaman Gedung PPIB Jalan Kolonel Sugiyono, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal dengan BB 200 tablet silver bertuliskan Trihexyphenidyl Tablet 2 mg.

Kapolres menyebutkan sasaran Ops Bersinar Candi-2022 adalah para penjual, pengedar, kurir dan penyalahguna narkotika di wilayah hukum Polres Tegal Kota.

Nino Moebi