blank
AS, seorang oknum guru yang melakukan asusila terhadap 7 siswi tengah diperiksa Polres Purbalingga. Foto: Dok/ist

PURBALINGGA (SUARABARU.ID) – Polres Purbalingga amankan seorang pria berusia 32 tahun yang berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Purbalingga, Jumat (2/3/2022).

Diketahui, pria tersebut diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah siswi di sekolah tempat ia mengajar.

Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim, AKP Gurbacov menyampaikan, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang guru dari salah satu sekolah di Purbalingga terhadap muridnya.

“Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan, kami mengamankan seorang tersangka berinisial AS. Sedangkan jumlah korban diketahui ada tujuh orang,” kata Era Johny, Rabu (9/3/2022).

Dijelaskan bahwa tindakan tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2021. Dari tujuh korban, lima siswi telah disetubuhi, satu siswi dilakukan perbuatan cabul dan satu siswi lainnya dipaksa menonton video porno.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengancam korban. Apabila korban tidak mau memenuhi keinginannya, korban diancam akan diberi nilai jelek maupun diancam akan menyebarkan video asusila, bagi korban yang sudah pernah disetubuhi,” jelas Era.

Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah handphone, satu buah flashdisk merk V-Gen warna hitam, satu buah flashdisk merk lexar warna putih, satu laptop merk dell warna hitam dan satu buah kasur motif bunga.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga pendidik, dan denda sebanyak Rp 5 miliar,” tandasnya.

Kasat Reskrim AKP Gurbacov menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka memiliki banyak koleksi video pornografi kartun. “Video tersebut diakui tersangka diperoleh dari mendownload di internet,” ungkapnya.

Ning