blank
Urip Daryanto dan Heri Purnomo bakal memperebutkan posisi Ketua PWI Kabupaten Blora. Foto: Ist
BLORA (SUARABARU.ID) –  Pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Blora nampaknya bakal berlangsung sengit. Hingga pukul 11.22 WIB, terbukti sudah ada 2 calon kandidat yang telah mendaftar, keduanya merupakan wartawan senior di Blora.
Pertama adalah Urip Daryanto, Wartawan Suara Merdeka dan pernah juga menjadi Ketua PWI Blora. Sudah Lulus Uji Kompetensi Wartawan tingkat Utama.
Kedua adalah Heri Purnomo, wartawan MNC Group. Saat ini masih menjabat sebagai Ketua PAW PWI Blora. Lulus Uji Kompetensi Wartawan tingkat Madya.
Keduanya bakal merebutkan posisi Ketua PWI Kabupaten Blora kepengurusan masa bhakti 2022 hingga 2025.
blank
Panitia Pemilihan Ketua dan Pengurus PWI Blora. Foto: Ist
Ketua Panitia Konferensi PWI Kabupaten Blora, Ahmad Mustakim mengaku hari pertama pendaftaran calon ketua PWI Blora baru ada 2 orang. Keduanya adalah Urip Dariyanto dan Hery Purnomo, jumlah anggota biasa PWI Blora ada 13 orang, yang berhak memilih dan dipilih.
“Masih ada 11 anggota lagi yang memiliki hak dipilih dan bisa ikut kontestasi ini. Silahkan mendaftar,” ucapnya.
Lanjutnya, untuk pendaftaran masih akan dibuka hingga Minggu,(6/3/2022) besok.
“Jangan kuawatir. Masih ada waktu bagi temen – temen yang ingin maju dan mencoba keberuntungan,” tambahnya.
Rencananya, konferensi akan dihelat pada Senin, 7 Maret 2022 mendatang. Bertempat di Ruang Pertemuan Setda Blora.
Acara akan dihadiri oleh seluruh anggota PWI Kabupaten Blora beserta perwakilan dari PWI Jawa Tengah. Begitu juga para tamu undangan lainnya.
Untuk diketahui, ada beberapa syarat untuk bisa maju menjadi Ketua PWI Blora. Pertama sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 1(satu) tahun. Sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan(UKW). Masa berlaku Kartu PWI-nya masih aktif.
Selain itu, calon Ketua PWI tidak boleh merangkap jabatan Pengurus Partai Politik dan Organisasi yang Terafiliasi serta lembaga pemerintah. (PD-PWI pasal 26 ayat 3). Tidak boleh menduduki jabatan yang sama dalam kepengurusan lebih dari dua kali masa jabatan secara berturut-turut  (PD-PWI pasal 26 ayat 1).
Kudnadi